Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu. Skema ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dengan pola kerja yang lebih fleksibel.
Pertanyaannya, berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu? Artikel ini akan membahas durasi kontrak, peluang perpanjangan, hingga aturan jam kerja, lengkap dengan sumber terpercaya.
Skema PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan format kontrak kerja yang lebih ringkas dengan jam kerja yang disesuaikan kebutuhan instansi. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti standar PNS, PPPK paruh waktu memiliki fleksibilitas jam kerja.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah jangka waktu kontrak yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Durasi awalnya hanya berlaku 1 tahun, dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat evaluasi kinerja.
PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan setara dengan PPPK penuh waktu dalam hal status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara). Namun, hak, kewajiban, serta jam kerja lebih terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu. Posisi ini menjadi alternatif rekrutmen di instansi dengan keterbatasan anggaran atau kebutuhan spesifik.
Setiap PPPK Paruh Waktu menandatangani kontrak kerja untuk jangka waktu 1 tahun.
Perpanjangan hanya bisa dilakukan setelah evaluasi kinerja, baik secara triwulan maupun tahunan. Jika dinilai memuaskan, kontrak dapat dilanjutkan untuk tahun berikutnya.
Jam kerja tidak seragam di semua instansi, karena ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, rata-rata berada di kisaran 4 jam per hari, setengah dari PPPK penuh waktu.
Keberadaan PPPK Paruh Waktu menimbulkan pro dan kontra. Dari sisi positif, skema ini membuka peluang kerja baru, terutama bagi tenaga pendidik dan kesehatan. Namun, ada kritik bahwa kontrak hanya 1 tahun dapat menimbulkan ketidakpastian kerja. Diskusi lebih lanjut perlu dilakukan, apakah kontrak bisa diperpanjang otomatis dengan syarat tertentu, atau tetap melalui evaluasi yang ketat.
Secara singkat, masa kerja PPPK Paruh Waktu adalah 1 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak setelah evaluasi kinerja. Jam kerja ditentukan oleh instansi masing-masing, rata-rata sekitar 4 jam per hari. Skema ini menjadi inovasi dalam sistem ASN, meskipun masih menyisakan tantangan terkait kepastian kerja dan kesejahteraan pegawai. (JadiPPPK.id/Z-10)
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.
Aturan mengenai batas usia pensiun membuat Hawatiah yang sudah menjadi honorer sejak tahun 2000 harus langsung memasuki masa pensiun setelah pelantikan.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
Lembata membutuhkan investasi yang ramah lingkungan, meskipun beberapa sektor strategis kerap mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kepada 3.091 orang.
Wakil Gubernur Kepri mengatakan pengangkatan ini adalah bentuk kepercayaan pemerintah terhadap dedikasi, kompetensi, dan integritas para pegawai.
Penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu adalah tahap akhir dalam proses rekrutmen.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai honorer yang telah lulus seleksi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta memfasilitasi pelaksanaan aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved