Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENINDAKLANJUTI Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Universitas Andalas menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan tersebut.
Seluruh pejabat, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas diimbau untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, termasuk dalam momentum Idulfitri tahun ini.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi menyampaikan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola universitas. “Kami menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika Universitas Andalas harus menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima ataupun meminta hadiah dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, bingkisan, atau fasilitas, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya, Rabu (19/3).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Universitas Andalas menginstruksikan seluruh unit kerja untuk menyosialisasikan aturan terkait pengendalian gratifikasi ini. Apabila terdapat pegawai atau pejabat yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, maka sesuai dengan ketentuan KPK, bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kampus.
Selain itu, Universitas Andalas juga menekankan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pihak Universitas Andalas juga mengajak seluruh mitra, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai.
Jika terdapat indikasi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, Universitas Andalas mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh KPK, seperti layanan konsultasi di https://jaga.id , nomor WhatsApp +62 811145575, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id .
Dengan langkah ini, Universitas Andalas berharap dapat terus menjadi institusi pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Semangat Idulfitri seyogianya dijadikan momentum untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (H-2)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved