Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENINDAKLANJUTI Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Universitas Andalas menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan tersebut.
Seluruh pejabat, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa di lingkungan Universitas Andalas diimbau untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, termasuk dalam momentum Idulfitri tahun ini.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi menyampaikan komitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aspek tata kelola universitas. “Kami menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika Universitas Andalas harus menjunjung tinggi integritas dan tidak menerima ataupun meminta hadiah dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, bingkisan, atau fasilitas, yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujarnya, Rabu (19/3).
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Universitas Andalas menginstruksikan seluruh unit kerja untuk menyosialisasikan aturan terkait pengendalian gratifikasi ini. Apabila terdapat pegawai atau pejabat yang menerima bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, maka sesuai dengan ketentuan KPK, bingkisan tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) kampus.
Selain itu, Universitas Andalas juga menekankan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pihak Universitas Andalas juga mengajak seluruh mitra, pemangku kepentingan, serta masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai.
Jika terdapat indikasi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, Universitas Andalas mendorong masyarakat untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui saluran resmi yang disediakan oleh KPK, seperti layanan konsultasi di https://jaga.id , nomor WhatsApp +62 811145575, atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id .
Dengan langkah ini, Universitas Andalas berharap dapat terus menjadi institusi pendidikan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Semangat Idulfitri seyogianya dijadikan momentum untuk memperkuat nilai-nilai kejujuran dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing. (H-2)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved