Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tokoh Lintas Agama Desak Pengesahan RUU PPRT

Ihfa Firdausya
14/2/2025 15:13
Tokoh Lintas Agama Desak Pengesahan RUU PPRT
Ilustrasi.(MI)

DESAKAN untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) datang dari perwakilan lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (14/2).

R. D. Marthen L.P. Jenarut, perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia, menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU PPRT. Hal ini mengingat pekerja rumah tangga menjadi kelompok yang rentan mengalami manipulasi, perlakuan sewenang-wenang, dan eksploitasi.

Ia mengatakan kerja-kerja kelembagaan agama seperti KWI tidak hanya mengurusi urusan bidang spiritual, tetapi juga di saat bersamaan peduli dengan isu sosial dan kemanusiaan.

“Gereja Katolik Indonesia selalu hadir bersama siapa pun untuk menunjukkan keberpihakan terhadap hal-hal seperti ini karena prinsip di dalam ajaran Gereja Katolik Indonesia selalu merujuk pada beberapa hal ini. Yang pertama, setiap kegiatan dan hal harus berpegang pada prinsip menjunjung tinggi harkat martabat manusia, keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan. Itu prinsip etis moral yang selalu ditawarkan oleh Gereja Katolik,” kata Romo Marthen seperti dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (14/2).

Senada dengan Romo Marthen, Pendeta Rev Ethika S. sebagai perwakilan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengungkapkan bahwa dasar keyakinan mereka adalah bahwa setiap manusia adalah makhluk mulia ciptaan Tuhan. 

“Apa yang kami sebut sebagai homo imago dei, ‘manusia adalah gambar Allah yang mulia’. Tentunya manusia yang dimaksud termasuk juga saudara-saudara kita yang menjadi pekerja rumah tangga. Lalu, Gereja juga, sesuai amanat Kitab Suci, terpanggil untuk memiliki kepekaan dan kepedulian bagi mereka yang miskin, hina, lemah, yang ada di pinggiran termarginalkan," katanya.

Alangkah baiknya, kata Romo Marthen, hal itu dimulai dari kesadaran mengakui bahwa PRT adalah pekerja. Sebagai pekerja, tentulah dibutuhkan pengakuan atas hak-hak mereka yang sangat mendasar.

"Apakah mereka sudah punya kontrak kerja, jam kerja yang manusiawi, perlindungan hukum dan perlindungan sosial? Karena itulah PGI mendorong hak-hak yang sangat mendasar itu lewat pengesahan RUU PPRT," tegasnya.

PGI juga akan melakukan aksi pastoral dalam rangka membangun keluarga yang kuat dan tangguh dengan apa yang dicita-citakan negara dengan berbasis keluarga. Sebagaimana pekerja rumah tangga memiliki kontribusi penting dalam menciptakan keluarga yang sehat dan tangguh.

Sementara itu, PP Aisyiyah mengapresiasi tim koalisi yang terus mengawal RUU PPRT sehingga memperjuangkan hak-hak nilai kemanusiaan dan keadilan. 

“Sebagaimana disebut dalam sebuah Hadits, ‘Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering.’ (HR Ibnu Majah). Aisyiyah menilai bahwa ketidakadilan terhadap pekerja rumah tangga merupakan bentuk kezaliman struktural yang harus dihapuskan lewat kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan,” jelas Dr. Ummu Salamah dari PP Aisyiyah.

Selain mendorong pengesahan RUU PPRT oleh Parlemen, Aisyiyah juga mendorong umat Islam untuk memperlakukan pekerja rumah tangga sesuai dengan ajaran agama.

“Kepada umat Islam, Aisyiyah mengajak untuk memperlakukan pekerja rumah tangga dengan adil, sebagaimana Nabi Muhammad memperlakukan para pekerja di rumahnya dengan kasih sayang. Memperjuangkan hak pekerja rumah tangga adalah jihad sosial sebagaimana Islam mengajarkan untuk membela kaum tertindas,” desak Ummu. 

Senada, Nur Achmad sebagai seorang pengasuh pesantren di Bogor sekaligus Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyerukan bahwa Islam menegaskan bahwa kemanusiaan haruslah dihargai. Hal itu sesuai dengan apa yang tertulis dalam Al-Quran Surat Al-Isra’ ayat 70, Surat At-Taubah ayat 105, dan Surat An-Nahl ayat 97. 

“Pekerja, apa pun jenis pekerjaannya, salah satunya pekerja rumah tangga, adalah pekerjaan yang mulia yang harus diberikan penghargaan, jaminan keselamatan, jaminan kesejahteraan, jaminan perlindungan, baik urusan ekonomi, agama, diri sebagai manusia harus diberikan oleh para pihak," katanya.

KUPI menolak adanya pembenaran akan penindasan, penghilangan hak ekonomi, hak martabat, hak sosial, hak keselamatan diri dan martabat, termasuk juga perbudakan manusia, penindasan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual bagi para pekerja rumah tangga yang masih dapat kita temukan sehari-hari. 

Selain lembaga agama, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT turut mengingatkan tentang perjuangan mendesak pengesahan RUU PPRT. Pada periode pemerintahan sebelumnya RUU ini sudah sampai di tahap daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menerima surpres dari Presiden Joko Widodo.

Jumisih, Staf Advokasi JALA PRT, menyayangkan kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Kelapa Gading yang terjadi dua hari lalu. Menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Ia berharap pengesahan RUU PPRT dapat mengurangi risiko kekerasan berbasis relasi kuasa yang dilakukan pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga ke depannya.

Ia menekankan bahwa prinsip perjanjian kerja dalam RUU PPRT “ltidak semengerikan yang terpublikasi. RUU PPRT tidak hanya akan berpihak pada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja.

Menambah Jumisih, Eka Ernawati sebagai perwakilan dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai pengesahan RUU PPRT dapat membantu pendataan pekerja rumah tangga oleh pemberi kerja. Ia menyoroti masalah selama ini bahwa pendataan dalam rukun tetangga (RT) belum mencakup tentang informasi tentang siapa dan di mana seseorang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.

Pada akhir periode DPR sebelumnya, RUU PPRT diumumkan menjadi draf yang di-carry-over. Maka itu, JALA PRT mendesak seluruh anggota legislatif DPR periode 2024–2029, terlebih dalam Komisi XIII yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia, untuk memberikan dukungan dalam pengesahan RUU PPRT tanpa alasan penundaan apa pun. (Ifa/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya