Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BENCANA antropogenik saat ini menjadi ancaman serius dan memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Pasalnya tekanan antropogenik ini makin mendorong krisis planet mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis air.
Kondisi ini menciptakan ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif. Meski begitu, kerangka hukum lingkungan global pun masih belum mampu menangani kompleksitas krisis ekologi yang semakin besar, terutama karena fragmentasi regulasi, kurangnya komitmen politik global, dan pendekatan kebijakan lebih bersifat reaktif.
Prof. Dr. Louis Kotzé, selaku Research Professor di Faculty of Law, North-West University, South Africa dan Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menuturkan agenda reformasi hukum dalam menghadapi krisis planet saat ini telah menjadi hal krusial yang segera dilakukan.
Baca juga : Antisipasi Hilangnya Keanekaragaman Hayati, KLHK Susun PP terkait Sistem Penyangga Kehidupan
Sebab selama ini hukum lingkungan saat ini terbatas pada menentukan limitasi terhadap dampak dari suatu aktivitas manusia kepada lingkungan berdasarkan satu wilayah saja, tetapi tidak memperhitungkan dampak kumulatif yang akan dihasilkan dalam lingkup sistem bumi yang lebih luas.
“Diperlukan paradigma baru dalam hukum lingkungan yang tidak hanya mengutamakan kepentingan manusia, tetapi juga mempertimbangkan ekosistem dan prinsip-prinsip seperti integritas ekologis dan keadilan ekologis,” katanya.
Ia menegaskan saat ini semakin bertambahnya krisis, kerangka hukum dan kebijakannya semakin melentur. Ia menekankan bahwa masyarakat dan pemerintah perlu melakukan rekonstruksi dan paradigma baru terhadap hukum tata lingkungan.
Baca juga : Melindungi Lahan Pertanian, Strategi Pemerintah Menghadapi Ancaman di Indonesia
"Seperti yang diketahui, saat ini hukum hanya tegak untuk manusia, tetapi lingkungan masih ditinggalkan,” ujarnya.
Menurutnya tekanan antropogenik berdampak pada krisis planet yang dapat dilihat dari terjadinya perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.
“Kondisi ini memberi ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif,” paparnya.
Baca juga : 2.100 Aktivis Pembela Lingkungan Dibunuh
Meski begitu, Kotze yang merupakan ahli pada hukum dalam mengatasi planet crisis, menyampaikan bahwa konsep antroposen, meski belum diakui secara resmi memberikan perspektif baru untuk memahami dampak manusia terhadap sistem bumi. Baginya, hal itu memberi kesempatan untuk menghargai dampak manusia dalam sistem bumi.
“Penting untuk diingat bahwa antroposen bukan hanya tentang kehancuran, namun tentang kekuatan yang menyebabkan kehancuran bumi. Di sisi lain, ini juga sebagai penyelesaian untuk menambah pemahaman dalam menghadapi masalah kompleks yang kita hadapi saat ini,” tuturnya.
Untuk mengatasi krisis ekologi di era antroposen, diperlukan pergeseran paradigma dalam hukum lingkungan. Pergeseran ini harus berfokus pada prinsip-prinsip baru seperti integritas ekologis (green integrity), batasan ekologis (ecological boundaries), dan keadilan ekologis (eco-justice), yang mengutamakan ekosistem dan lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Dengan mengadopsi paradigma baru ini, hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan global yang terus berkembang dan memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menghadapi krisis planet. (Ata)
Tak hanya penting untuk aktivitas warga kota, Tebet Eco Park juga menjadi habitat bagi para satwa. Di antaranya adalah burung, reptil, hingga amfibi.
Senyawa alami memiliki keragaman struktur kimia dan mekanisme aksi yang menjadikannya sumber utama dalam pengembangan agen preventif penyakit kronis.
"Kami melihat akar masalah sesungguhnya adalah perusakan ekosistem hulu sampai hilir dari daerah aliran sungai dan kelalaian tata ruang yang terjadi secara sistematik,”
DEPUTI Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Bappenas menekankan agar pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati harus dikelola secara bertanggung jawab.
MOMEN Global Climate Change Week 2025 (GCCW2025) yang berlangsung setiap akhir Oktober menjadi pengingat pentingnya kontribusi semua pihak untuk menekan laju perubahan iklim.
Pemerintah pada tanggal 5 November 1993 menetapkan 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang menjadi tema Google Doodle hari ini.
ESKALASI bencana berupa banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) tidak dapat disederhanakan sebagai fenomena cuaca biasa.
Banjir kali ini lebih parah dibanding tahun-tahun sebelumnya karena pembukaan lahan hutan semakin masif.
Larangan tersebut dikeluarkan dengan tegas setelah melalui hasil kajian bahwa di Bali alih fungsi lahan pertanian semakin terstruktur, sistematis dan masif.
KOMISI XII DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah lebih berani dalam merespons rangkaian bencana hidrometeorologi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.
BENCANA yang kini tengah melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, sangat mungkin terjadi di wilayah Jawa Barat, bahkan bisa lebih parah.
Kementerian ATR/BPN mencatat Indonesia memiliki lahan baku sawah seluas 7,38 juta hektare yang terancam alih fungsi,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved