Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono Prawiraatmadja mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penyangga kehidupan. Ia menekankan peraturan itu dibutuhkan untuk mengantisipasi hilangnya keanekaragaman hayati yang membawa masalah pada keberlanjutan.
“Mulai terjadi polusi baik air, tanah, udara dan mulai juga terjadi kelangkaan jenis dan kepunahan jenis (keanekaragaman hayati),” ungkapnya dalam acara Youth Conservation Fest 2024 di Taman Wisata Alam Angke, Jakarta, Selasa (1/10).
Baca juga : Menteri LHK: Konservasi Merupakan Jantung Pertahanan Hutan Indonesia
Hartono menjelaskan bahwa Undang-Undang No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup telah mengatur mengenai arti kesatuan ruang, benda, gaya, keadaan, termasuk makhluk hidup satwa, tumbuhan, maupun manusia yang saling berhubungan. Dengan demikian, faktor-faktor lingkungan hidup dapat berinteraksi secara harmonis. Namun, ia mengatakan efek dari pembangunan berupa polusi dan biodiversity loss (hilangnya keanekaragaman hayati) telah diumumkan pada 2008. Meskipun masih dalam batas yang dapat ditolerir, tetapi emisi yang sekarang ada di atmosfer sudah melampaui batas yang ditetapkan pada 2008.
“Kemudian biodiversity loss sudah melampaui angka yang ditetapkan sebagai batas aman. Kemudian deforestasi juga sudah melampaui batas aman. Lalu polusi juga sudah melampaui,” tuturnya.
Dalam kondisi yang seperti ini, tegasnya, sistem penyangga kehidupan atau interaksi antara unsur hayati dan nonhayati dalam satu lanskap lingkungan hidup yang akan membentuk situasi di mana makhluk hidup bisa hidup di dunia, telah melampaui batas maksimum dan tentu mengancam kelestarian dan membawa konsekuensi yang berat.
“Saat ini KLHK sedang menyusun PP untuk memperjelas apa sebetulnya sistem penyangga kehidupan. Dalan rancangan PP ini kita mengidentifikasi ada 5 unsur lingkungan hidup yaitu air, tanah, udara, keanekaragaman hayati, dan lautan,” ujar Hartono. (H-3)
PTPN IV PalmCo mengusung pendekatan keberlanjutan yang dimulai dari perlindungan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV).
YAYASAN Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) memilih 17 perusahaan sebagai pemenang KEHATI ESG Award 2025
Pengunjung dapat mempelajari tentang operasional pertambangan timah di Bangka Belitung yang menggunakan Bucket Line Dredges, Kapal Isap Produksi, dan Bucket Wheel Dredges.
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Kawasan Asia Tenggara, yang menyimpan 15% hutan tropis dunia dan hampir 20% spesies tumbuhan dan hewan global, menghadapi potensi kehilangan hingga 50% spesies terestrial pada 2100.
Lestarikan keanekaragaman hayati! Jaga alam, sumber kehidupan. Pelajari pentingnya konservasi untuk masa depan bumi yang berkelanjutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved