Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Aturan Baru Perlindungan Sawah Dorong Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit

Naufal Zuhdi
23/2/2026 20:58
Aturan Baru Perlindungan Sawah Dorong Bank Lebih Selektif Salurkan Kredit
Hendra Febri, SH, MH (Praktisi Hukum, Lawyer dan Banker)(Istimewa)

PEMBERLAKUAN Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dinilai membawa implikasi luas, tidak hanya bagi sektor pertanian, tetapi juga terhadap sistem pembiayaan nasional, khususnya perbankan. Regulasi ini menegaskan perlindungan terhadap lahan sawah produktif melalui penetapan lahan sawah dilindungi yang tidak dapat dengan mudah dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian.
 
Kebijakan tersebut berpotensi mengubah paradigma penilaian aset tanah yang selama ini banyak digunakan sebagai agunan kredit. Tanah sawah yang sebelumnya memiliki nilai tinggi karena potensi konversi menjadi kawasan perumahan, industri, atau komersial kini harus dinilai berdasarkan fungsi yang diizinkan secara hukum.
 
Menurut Hendra Febri, SH, MH (Praktisi Hukum, Lawyer dan Banker), keberlakuan aturan ini menuntut penyesuaian signifikan dalam manajemen risiko perbankan.
 
"Penetapan lahan sawah yang dilindungi membatasi kemungkinan perubahan peruntukan di masa depan. Akibatnya, bank tidak dapat lagi mengandalkan nilai spekulatif dari potensi alih fungsi lahan sebagai dasar penilaian agunan," ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (23/2).
 
Ia menjelaskan, dalam praktik pembiayaan sebelumnya, nilai tanah sering kali dihitung berdasarkan potensi pengembangan jangka panjang. Dengan adanya pembatasan alih fungsi, nilai likuidasi aset dapat menjadi lebih rendah dibandingkan asumsi sebelumnya.
 
Selain memengaruhi nilai agunan, regulasi ini juga meningkatkan risiko hukum apabila pembiayaan diberikan untuk proyek yang tidak sesuai dengan status perlindungan lahan. Proyek pembangunan di atas lahan sawah dilindungi berpotensi tidak memperoleh izin atau bahkan dihentikan oleh pemerintah.

"Jika kredit disalurkan untuk proyek yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan, bank menghadapi risiko gagal bayar sekaligus risiko hukum. Proyek bisa terhenti, sehingga sumber pembayaran kredit ikut terganggu," kata Hendra.
 
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya proses uji tuntas (due diligence) yang lebih mendalam sebelum pemberian kredit. Bank perlu memastikan status hukum lahan, kesesuaian tata ruang, serta kemungkinan perubahan peruntukan di masa depan.
 
Verifikasi tersebut tidak hanya melibatkan dokumen kepemilikan tanah, tetapi juga data perencanaan wilayah, kebijakan pemerintah daerah, serta penetapan lahan sawah dilindungi yang berlaku secara nasional maupun regional.
 
Di sisi lain, kebijakan ini juga berimplikasi pada aspek jaminan kredit dan eksekusi agunan. Tanah yang tidak dapat dialihfungsikan memiliki fleksibilitas pemanfaatan yang lebih terbatas, sehingga dapat memengaruhi minat pasar apabila harus dijual untuk menutup kredit bermasalah.
 
"Dalam kondisi kredit macet, bank biasanya mengandalkan penjualan agunan. Jika tanah hanya dapat digunakan untuk pertanian, likuiditasnya menjadi lebih rendah dibandingkan tanah yang dapat dikembangkan secara komersial," jelasnya.
 
Meski demikian, regulasi ini dinilai memiliki dampak positif dalam jangka panjang, terutama dalam mendorong pembiayaan yang lebih produktif dan berkelanjutan. Perbankan didorong untuk mengalihkan fokus dari pembiayaan berbasis spekulasi lahan menuju pembiayaan sektor riil, khususnya pertanian dan agribisnis.
 
"Bank dapat memperluas pembiayaan pada kegiatan yang meningkatkan produktivitas pertanian, seperti modernisasi alat, pengembangan irigasi, hingga penguatan rantai pasok pangan. Ini lebih sejalan dengan tujuan perlindungan lahan sawah," ujarnya.
 
Selain mendukung ketahanan pangan, arah pembiayaan yang lebih produktif juga dinilai dapat meningkatkan kualitas portofolio kredit perbankan karena berbasis aktivitas ekonomi nyata, bukan kenaikan nilai aset semata.
 
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan dukungan data yang akurat dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Ketidakjelasan status lahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat proses penyaluran kredit.
 
"Keberhasilan pengendalian alih fungsi lahan sangat bergantung pada ketersediaan data yang transparan dan dapat diakses. Tanpa kepastian tersebut, bank akan menghadapi kesulitan dalam menilai risiko secara tepat," kata Hendra.
 
Ia menambahkan bahwa perlindungan lahan sawah tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanian, tetapi juga stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Ketahanan pangan memiliki hubungan langsung dengan inflasi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
 
Dengan demikian, Perpres No 4/2026 menuntut perubahan pendekatan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor keuangan. Bagi perbankan, penyesuaian kebijakan pembiayaan, peningkatan kualitas analisis risiko, serta kepatuhan terhadap tata ruang menjadi kunci agar tetap dapat menyalurkan kredit secara sehat sekaligus mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. (Fal/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya