Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Terbatasnya akses kredit untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diakibatkan oleh masalah struktural yang bersifat sistemik. Itu merupakan buah dari cara berbisnis perbankan yang berorientasi pada profit berupa pengembalian pinjaman dan bunganya.
"Dengan sisi pendanaan bank berbasis utang yang menjanjikan bunga simpanan, maka bank sangat berkepentingan mengamankan kredit yang mereka salurkan agar terbayar kembali bersama bunganya," ujar Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono melalui keterangannya, Sabtu (9/3).
Karena hal itu, keberadaan agunan menjadi amat menentukan penyaluran kredit. Hanya peminjam dengan agunan yang bernilai tinggi dan mudah dilikuidasi yang akan mendapat kredit bank dengan bunga kompetitif.
Baca juga : Bjb Mesra, Skema Pinjaman Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro
Alhasil, masyarakat kelas bawah sukar memiliki akses pembiayaan karena ketiadaan agunan membuat mereka selalu dipandang unbankable. Itu termasuk pelaku usaha kecil dan mikro yang cenderung tidak memiliki aset, dan dengan usaha mereka bersifat informal dan subsisten.
"Itu membuat penyaluran kredit ke mereka menjadi tergolong beresiko tinggi karena dipandang tidak memiliki agunan yang memadai," kata Yusuf.
Dengan business model perbankan yang konvensional tersebut, lanjutnya, maka akses kredit untuk pelaku ekonomi yang paling lemah dan paling membutuhkan justru paling sulit. Jika punmampu menyediakan agunan dan mendapat akses kredit, akan dikenakan bunga paling tinggi.
Baca juga : Program dan Arahan Presiden tidak Berdampak pada Usaha Mikro
Hal itu pula yang pada akhirnya membuat rentenir, termasuk pinjol, menjadi marak. Tetutupnya akses masyarakat kelas bawah ke kredit perbankan formal, yang jumlahnya sangat besar, membuat mereka beralih ke rentenir atau pinjol yang berani memberikan kemudahan akses ke kredit, seringkali cukup hanya dengan KTP atau Kartu Keluarga, tanpa agunan.
"Namun hal ini dibayar sangat mahal, dikenakannya peminjam kelas bawah dengan suku bunga yang sangat tinggi," tutur Yusuf.
Masyarakat kelas bawah termasuk pelaku UMKM yang sangat lemah aksesnya ke kredit perbankan membuat mereka amat rentan beralih dan akhirnya terjerat oleh shadow banking, mulai dari rentenir keliling hingga pinjol yang sebenarnya tidak banyak berbeda dengan rentenir.
Yusuf menilai, menjadi krusial untuk memberi perhatian pada akses kredit yang mudah dan murah kepada rakyat miskin, dan membebaskan mereka dari jerat rentenir dan pinjol. Sebab, jumlah masyarakat yang setiap harinya berpotensi terjerat bunga tinggi pinjol dan rentenir sangat besar. (Z-11)
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PERTUMBUHAN kredit industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada 2026 berada di level dua digit.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% secara tahunan (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Kebutuhan masyarakat terhadap akses kredit digital yang cepat, mudah, dan terjangkau terus meningkat, terutama di luar kota-kota besar.
Keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi persoalan besar bagi pelaku usaha di Indonesia, khususnya UMKM dan generasi muda.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved