Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) oleh Bareskrim Polri. Hal itu dinilai sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
Direktorat ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi. Selain itu memberikan jaminan bahwa fokus penanganan kasus TPPO bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada kesejahteraan korban.
PBHI memandang langkah ini sebagai bukti komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip victim-centered justice yang menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas utama.
Baca juga : KPAI: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diharapkan Percepat Penanganan Kasus
"PBHI menegaskan komitmennya untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO dalam berbagai upaya perlindungan dan pemulihan korban," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resmi, Senin (23/9).
Menurutnya, sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait sangat krusial untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. PBHI menyatakan siap berperan aktif dalam memberikan masukan terkait mekanisme restitusi. Selain itu memastikan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga eksekusi.
"Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban tidak lagi terabaikan, dan pemulihan menjadi fokus utama dalam proses peradilan," ujarnya.
Baca juga : Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu
Dalam riset bertajuk "Menuntut Hak atas Pemulihan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" yang diluncurkan pada 3 Juli 2024, PBHI mencatat beberapa temuan.
Pertama bahwa TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar kelompok rentan, terutama perempuan, dan anak dari keluarga miskin. Lebih dari 95% korban berasal dari kelompok ini.
Kedua, kurangnya akses terhadap pendidikan dan lapangan kerja yang layak menjadikan kelompok perempuan dan anak sebagai target mudah bagi sindikat perdagangan orang.
Baca juga : Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput
Ketiga, pentingnya pendekatan yang lebih terfokus pada pemulihan korban, khususnya perempuan dan anak. Hal itu yang harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam kerangka penindakan kejahatan dan tentunya dengan sinergitas bersama lembaga lain seperti, LPSK, Kementerian PPPA dan lainnya yang relevan.
Temuan riset PBHI menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk TPPO, harus memprioritaskan pemulihan hak korban. Aparat Penegak Hukum berperan penting dalam memastikan proses restitusi dan pemulihan bagi para korban.
Hal ini didukung oleh data dari LPSK yang menunjukkan bahwa unit Satgas TPPO merupakan pengaju restitusi tertinggi. Untuk itu penting sekali sinergi antara Kepolisian, LPSK, Lembaga peradilan dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO untuk memastikan hak atas pemulihan korban terpenuhi. (Ifa/M-4)
TB pada anak bukan sekadar batuk biasa, melainkan ancaman terhadap masa depan mereka.
Edukasi seksual ini merupakan langkah preventif utama untuk mencegah penyimpangan seksual pada anak di masa depan.
Gangguan hormon yang tidak ditangani sejak dini dapat menghambat perkembangan organ reproduksi secara optimal.
Proses grooming biasanya dimulai dengan upaya halus untuk menumbuhkan rasa percaya.
Child grooming adalah proses manipulatif ketika pelaku, biasanya orang dewasa, membangun hubungan emosional dengan seorang anak.
Child grooming adalah proses sistematis untuk mempersiapkan anak menjadi korban pelecehan.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved