Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PBHI Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri

Ihfa Firdausya
23/9/2024 18:23
PBHI Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri
Ilustrasi: massa dari berbagai organisasi perempuan melakukan aksi unjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional(MI/Usman Iskandar)

PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) oleh Bareskrim Polri. Hal itu dinilai sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.

Direktorat ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi. Selain itu memberikan jaminan bahwa fokus penanganan kasus TPPO bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada kesejahteraan korban.

PBHI memandang langkah ini sebagai bukti komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip victim-centered justice yang menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas utama.

Baca juga : ​​​​​​​KPAI: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diharapkan Percepat Penanganan Kasus

"PBHI menegaskan komitmennya untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO dalam berbagai upaya perlindungan dan pemulihan korban," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resmi, Senin (23/9).

Menurutnya, sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait sangat krusial untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. PBHI menyatakan siap berperan aktif dalam memberikan masukan terkait mekanisme restitusi. Selain itu memastikan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga eksekusi.

"Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban tidak lagi terabaikan, dan pemulihan menjadi fokus utama dalam proses peradilan," ujarnya.

Baca juga : Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu

Dalam riset bertajuk "Menuntut Hak atas Pemulihan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" yang diluncurkan pada 3 Juli 2024, PBHI mencatat beberapa temuan.

Pertama bahwa TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar kelompok rentan, terutama perempuan, dan anak dari keluarga miskin. Lebih dari 95% korban berasal dari kelompok ini.

Kedua, kurangnya akses terhadap pendidikan dan lapangan kerja yang layak menjadikan kelompok perempuan dan anak sebagai target mudah bagi sindikat perdagangan orang.

Baca juga : Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput

Ketiga, pentingnya pendekatan yang lebih terfokus pada pemulihan korban, khususnya perempuan dan anak. Hal itu yang harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam kerangka penindakan kejahatan dan tentunya dengan sinergitas bersama lembaga lain seperti, LPSK, Kementerian PPPA dan lainnya yang relevan.

Temuan riset PBHI menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk TPPO, harus memprioritaskan pemulihan hak korban. Aparat Penegak Hukum berperan penting dalam memastikan proses restitusi dan pemulihan bagi para korban.

Hal ini didukung oleh data dari LPSK yang menunjukkan bahwa unit Satgas TPPO merupakan pengaju restitusi tertinggi. Untuk itu penting sekali sinergi antara Kepolisian, LPSK, Lembaga peradilan dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO untuk memastikan hak atas pemulihan korban terpenuhi. (Ifa/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya