Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) oleh Bareskrim Polri. Hal itu dinilai sebagai terobosan besar dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok paling rentan terhadap TPPO.
Direktorat ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam memastikan pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi dan rehabilitasi. Selain itu memberikan jaminan bahwa fokus penanganan kasus TPPO bukan hanya pada hukuman pelaku, tetapi juga pada kesejahteraan korban.
PBHI memandang langkah ini sebagai bukti komitmen serius Polri dalam memberantas kasus PPA-PPO dengan pendekatan yang berpusat pada korban. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip victim-centered justice yang menempatkan hak-hak korban sebagai prioritas utama.
Baca juga : KPAI: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diharapkan Percepat Penanganan Kasus
"PBHI menegaskan komitmennya untuk mendukung dan berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO dalam berbagai upaya perlindungan dan pemulihan korban," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan resmi, Senin (23/9).
Menurutnya, sinergi antara masyarakat sipil, APH, dan instansi terkait sangat krusial untuk membangun sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan korban. PBHI menyatakan siap berperan aktif dalam memberikan masukan terkait mekanisme restitusi. Selain itu memastikan hak-hak korban menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan kasus, mulai dari investigasi hingga eksekusi.
"Dengan langkah-langkah ini, PBHI berharap adanya perubahan nyata dalam penanganan kasus TPPO di Indonesia, di mana hak-hak korban tidak lagi terabaikan, dan pemulihan menjadi fokus utama dalam proses peradilan," ujarnya.
Baca juga : Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu
Dalam riset bertajuk "Menuntut Hak atas Pemulihan bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)" yang diluncurkan pada 3 Juli 2024, PBHI mencatat beberapa temuan.
Pertama bahwa TPPO adalah kejahatan terorganisir yang menyasar kelompok rentan, terutama perempuan, dan anak dari keluarga miskin. Lebih dari 95% korban berasal dari kelompok ini.
Kedua, kurangnya akses terhadap pendidikan dan lapangan kerja yang layak menjadikan kelompok perempuan dan anak sebagai target mudah bagi sindikat perdagangan orang.
Baca juga : Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang harus dari Akar Rumput
Ketiga, pentingnya pendekatan yang lebih terfokus pada pemulihan korban, khususnya perempuan dan anak. Hal itu yang harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam kerangka penindakan kejahatan dan tentunya dengan sinergitas bersama lembaga lain seperti, LPSK, Kementerian PPPA dan lainnya yang relevan.
Temuan riset PBHI menggarisbawahi bahwa penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk TPPO, harus memprioritaskan pemulihan hak korban. Aparat Penegak Hukum berperan penting dalam memastikan proses restitusi dan pemulihan bagi para korban.
Hal ini didukung oleh data dari LPSK yang menunjukkan bahwa unit Satgas TPPO merupakan pengaju restitusi tertinggi. Untuk itu penting sekali sinergi antara Kepolisian, LPSK, Lembaga peradilan dan masyarakat sipil dalam penanganan kasus TPPO untuk memastikan hak atas pemulihan korban terpenuhi. (Ifa/M-4)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Peringatan Hari Anak Nasional merupakan bentuk nyata dari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki peran strategis.
Pengawasan orangtua kepada anak saat mengakses gadget dibutuhkan agar anak bisa memahami batasan akses ke jenis-jenis konten yang sesuai untuk usia mereka.
Stimulasi sensorik sendiri melibatkan penggunaan panca indra anak mulai dari penglihatan hingga sentuhan sehingga anak bisa memahami dan berinteraksi dengan lingkungannya.
Ternyata kebiasaan mengakses gadget ini malah membuat pola makan anak menjadi tidak teratur, anak cenderung tidak menyadari rasa lapar.
Anak yang terpapar lagu-lagu dari lingkungannya perlu bimbingan orangtua untuk mengarahkan referensi musik yang lebih sesuai kepada anak dan menikmatinya bersama.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved