Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Masyarakat Diminta Tidak Sebarluaskan Identitas Anak dalam Kasus Hukum

Indrastuti
06/9/2024 20:05
Masyarakat Diminta Tidak Sebarluaskan Identitas Anak dalam Kasus Hukum
Ilustrasi(freepik.com)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat dan media agar lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak, baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum.

"KPAI berharap masyarakat dan media dapat lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak dalam kasus hukum," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/9).

Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah

Dian Sasmita mengatakan perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek, terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak.

"Seperti lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan. Apakah anak terpapar dengan kekerasan, atau perilaku salah lainnya. Hal ini perlu ditelusuri," katanya.

KPAI pun menekankan dalam penanganan terhadap pelaku anak, dibutuhkan peran aktif dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) untuk menyusun penelitian kemasyarakatan dan peksos/pekerja sosial untuk laporan sosial, sehingga aparat penegak hukum mendapat gambaran lebih utuh terkait situasi anak.

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.

Polrestabes Palembang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempatnya masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya