Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta masyarakat dan media agar lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak, baik korban, saksi, maupun anak berkonflik hukum.
"KPAI berharap masyarakat dan media dapat lebih bijaksana dengan tidak menyebarluaskan identitas anak dalam kasus hukum," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/9).
Hal itu dikatakannya menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga : KPAI Desak Implementasi Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, Cegah Kekerasan di Sekolah
Dian Sasmita mengatakan perilaku pelanggaran hukum oleh anak perlu dilihat dari banyak aspek, terutama yang berpengaruh besar terhadap kehidupan anak.
"Seperti lingkungan keluarga, sosial, serta pendidikan. Apakah anak terpapar dengan kekerasan, atau perilaku salah lainnya. Hal ini perlu ditelusuri," katanya.
KPAI pun menekankan dalam penanganan terhadap pelaku anak, dibutuhkan peran aktif dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) untuk menyusun penelitian kemasyarakatan dan peksos/pekerja sosial untuk laporan sosial, sehingga aparat penegak hukum mendapat gambaran lebih utuh terkait situasi anak.
Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AA (13) di kuburan China, Palembang.
Polrestabes Palembang kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ini. Keempatnya masih berusia anak yang berinisial IS, MZ, NS, dan AS.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved