Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui Kementerian Agama (Kemenag) minta transfer jumlah dana pengelolaan haji 2024 lebih kecil dari kesepakatan hasil kesimpulan rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Kepala BPKH RI, Fadlun Imansyah membeberkan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapain Rp20.336.000.000.000 dengan asumsi jemaah reguler mencapai 213.320 dan jemaah khusus 27.680.
Berdasarkan rapat panja, nilai manfaat yang dibagikan telah ditetapkan nilai manfaat yang harus dibagikan sebesar Rp8,2 triliun termasuk untuk haji reguler dan haji khusus.
Baca juga : DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Mengenai Keuangan Haji
Alih-alih ditransfer dengan jumlah yang sama, dana yang ditransfer oleh BPKH ke Kemenag lebih kecil, yakni sebesar Rp7,88 triliun.
Fadlun menuturkan, dana yang ditransfer oleh BPKH sebesar Rp7,88 triliun atau sesuai dengan permintaan pihak Kemenag.
"Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai yang dimintakan yaitu Rp7,88 T," ucap Fadlun.
Baca juga : BPKH Limited Berkolaborasi dalam Pengelolaan Hotel dan Layanan Haji
Fadlun mengeklaim pihaknya tidak paham mengapa Kementerian Agama meminta dana pengelolaan haji berjumlah Rp7,88 Triliun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mempertanyakan dasar BPKH mentransfer dana pengelolaan haji mengapa lebih kecil dari hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.
"Jika terjadi perbedaan seperti itu yang dipegang oleh bapak yang mana?,” ungkap Ace.
Baca juga : BPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah Lain
"Kami sebagai pengelola keuangan yang mengeluarkan keuangan otomatis mengeluarkan sesuai dengan permintaan," jawabnya.
Menurut Fadlun, selama permintaan masih dibawah koridor penetapan pagu, maka jumlah permintaan masih bisa dilakukan.
Namun, apabila Kemenag meminta jumlah dana di atas pagu yang ditetapkan, maka permintaan itu harus dilakukan berdasarkan persetujuan kembali antara pemerintah dan DPR.
Baca juga : DPR RI Bantah Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Mutlak di Menteri Agama
"Secara best practice selama di bawah koridor penetapan pagu buat kami itu dapat dilakukan. Yang tidak boleh apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan, maka itu harus persetujuan kembali oleh antara pemerintah dengan DPR," tuturnya.
Ace pun mempertanyakan apakah BPKH memegang hasil keputusan rapat atau tetap mentransfer sesuai permintaan.
Fadlun mengeklaim bahwa BPKH akan tetap berpegang pada pagi anggaran yang telah ditetapkan yaitu Rp8,2 triliun. Namun, dalam praktiknya, pihaknya tetap akan mentransfer sesuai dengan jumlah yang dimintakan oleh Kementerian Agama.
"Kita tetap memang pagunya Rp8,2 triliun pak sebagai pagu," tandas Fadlun. (H-2)
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahap pertama bagi jemaah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat
Kemenhaj mengingatkan para jemaah haji untuk segera menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk haji tahun depan disepakati mencapai Rp54,1 juta.
Komisi VIII DPR targetkan pengumuman BPIH 2026 paling cepat Rabu. DPR nilai biaya haji masih bisa ditekan tanpa mengurangi kualitas layanan.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendukung rencana pemerintah menurunkan biaya haji 2026 menjadi rata-rata Rp88 juta.
KPK mendalami proses pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 saat memeriksa terhadap Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Selain kewajiban pembayaran, dia menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan dari sisi kesehatan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I ditutup kemarin 23 Desember 2025.
TOTAL calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per hari ini, Senin (15/12) mencapai 73.829 orang atau mencapai 36,62 persen dari 201.586 kuota reguler.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved