Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan merumuskan implementasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ijtima ulama mengharamkan setoran awal Bipih untuk biayai jemaah haji lain.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIll Nomor O9/ijtima'Ulama/VIll/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
"Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang keuangan Amri Yusuf di Kantor BPKH, Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga : DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Mengenai Keuangan Haji
Rumusan tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya. Sesuai dengan Pasal 37 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
"BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," ujarnya.
Selama ini BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan haji dengan berdasarkan Akad Wakalah sebagai landasan prinsip syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan haji tersebut kepada BPKH.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014. Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari Fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," pungkasnya.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
IBADAH haji 2025 menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Sesuai data Kementerian Agama, estimasi perkiraan biaya pelunasan haji tahap I akan dimulai akhir Januari 2025 dan tahap 2 fase terakhir pelunasan haji pada Maret 2025.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota haji, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Besaran Bipih untuk embarkasi Aceh kali ini Rp46.922.333,. Sebelumnya setiap jemaah calon haji sudah melakukan penyetoran awal atau ketika mendaftar haji dulu sebesar Rp25.000.000.
Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M telah terbit pada 12 Februari 2025.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Adapun melalui skema ini, komponen Bipih turun hingga Rp600 ribu per-orang, sementara komponen nilai manfaat secara umum turun hingga Rp1 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved