Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah Lain

M. Iqbal Al Machmudi
01/8/2024 20:06
BPKH akan Rumuskan Skema BPIH sesuai Fatwa MUI, Larang Setoran Biayai Jemaah Lain
Petugas menggendong jemaah haji lansia asal Kalimantan Barat saat tiba di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan, Rabu (10/7/2024)(ANTARA/Jessica Wuysang)

BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan merumuskan implementasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ijtima ulama mengharamkan setoran awal Bipih untuk biayai jemaah haji lain.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIll Nomor O9/ijtima'Ulama/VIll/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

"Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang keuangan Amri Yusuf di Kantor BPKH, Jakarta, Kamis (1/8).

Baca juga : DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Mengenai Keuangan Haji

Rumusan tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya. Sesuai dengan Pasal 37 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

"BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," ujarnya.

Selama ini BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan haji dengan berdasarkan Akad Wakalah sebagai landasan prinsip syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan haji tersebut kepada BPKH.

"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014. Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari Fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya