Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan merumuskan implementasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah ijtima ulama mengharamkan setoran awal Bipih untuk biayai jemaah haji lain.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIll Nomor O9/ijtima'Ulama/VIll/2024 menyampaikan keputusannya mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
"Implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama Pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang keuangan Amri Yusuf di Kantor BPKH, Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga : DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks Mengenai Keuangan Haji
Rumusan tersebut dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan tahun-tahun selanjutnya. Sesuai dengan Pasal 37 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.
"BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," ujarnya.
Selama ini BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan haji dengan berdasarkan Akad Wakalah sebagai landasan prinsip syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan haji tersebut kepada BPKH.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014. Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari Fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," pungkasnya.
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan usulan biaya haji, yakni BPIH dan Bipih dari pemerintah.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
Komnas Haji memprediksi serapan kuota haji reguler tidak mencapai 100% hingga penutupan 9 Januari 2026. Kemenag didesak buka peluang jemaah cadangan.
Kementerian Haji dan Umrah mencatat 82,53% jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026. Syarat istitha'ah kesehatan diperketat dengan sistem lapis tiga.
Selain kewajiban pembayaran, dia menegaskan bahwa jemaah wajib memenuhi kriteria istitha’ah atau kemampuan dari sisi kesehatan.
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 H/2026 M tahap I ditutup kemarin 23 Desember 2025.
TOTAL calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per hari ini, Senin (15/12) mencapai 73.829 orang atau mencapai 36,62 persen dari 201.586 kuota reguler.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved