Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.
"Ada lima risiko yang akan timbul jika pengelolaan pertambangan dilakukan oleh ormas keagamaan. Pertama, kurangnya pengalaman dan kompetensi yang dapat menyebabkan praktik pertambangan yang buruk. Ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja," kata Periset Pusat Riset Hukum (PRH) BRIN Ismail Rumadan dalam keterangan resmi, Jumat (30/8).
Kedua, potensi konflik internal yang bisa melemahkan struktur organisasi dan menghambat pelaksanaan kegiatan pertambangan. Ketiga, pengawasan dan regulasi yang lemah. Ini menyebabkan praktik-praktik pertambangan yang tidak berkelanjutan dan berpotensi melanggar hukum.
Baca juga : Tak Goyah, KWI Tetap Tolak Tawaran Kelola Tambang Apapun Skemanya
Keempat, ketidakstabilan ekonomi lokal jika pendapatan dari kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik. Kelima, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. “Ada risik penyalahgunaan IUP untuk keuntungan pribadi, yang dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam,” jelas Ismail.
Dalam pandangannya, Ormas yang mendapat tawaran WIUPK, perlu mewaspadai adanya jebakan Kotor IUP Pertambangan. Ini yang seringkali sarat dengan spekulasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi.
Istilah jebakan kotor mengacu pada praktik perusahaan memperoleh lisensi IUP melalui cara korup, seperti suap atau penipuan. Hal ini dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.
Baca juga : Muhammadiyah Bakal Kembalikan IUP Tambang, Ini Syaratnya
Ismail menyimpulkan bahwa regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut belum memiliki sumber legitimasi yang kuat, karena bertentangan dengan norma di atasnya. “Pertimbangan kebijakan tersebut lebih bersifat politis daripada pertimbangan hukum. Oleh karena itu, Ormas Keagamaan perlu berhati-hati dan mewaspadai jebakan praktik kotor pada sektor pertambangan,” tuturnya.
Menanggapi itu, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Ahmad Redi mempunyai pandangan yang berbeda. Ia menyebutkan Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024 yang mengatur bahwa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas. Yakni kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Menurutnya, izin yang dibagikan kepada Ormas Keagamaan adalah WIUPK, bukan jenis usaha pertambangan, juga bukan izin pertambangan rakyat. Akan tetapi, wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada badan usaha.
Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang
Lalu Ahmad menjelaskan, yang dibagikan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tidak semua wilayah. Penawaran WIUPK kepada Badan Usaha Ormas Keagamaan merupakan wilayah eks PKP2B. Hanya terbatas pada komoditas batubara, tidak semua komoditas tambang.
“Penawaran ini hanya terbatas pada wilayah eks PKP2B, tidak sembarangan wilayah, tidak di wilayah usaha pertambangan, juga wilayah pertambangan rakyat. Termasuk eks izin usaha pertambangan yang dicabut, tetapi fokus pada eks PKP2B,” sambungnya.
Kepemilikan sahamnya juga tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kalaupun dapat dialihkan, namun kepemilikan saham tersebut harus tetap menjadi mayoritas. Sehingga ini menjadi pengendali dan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.
Meskipun secara normatif ada potensi disparitas penafsiran dalam UU Minerba, namun terdapat keberpihakan filosofis dan sosiologis dalam pemberian prioritas WIUPK dari eks-PKP2B kepada Ormas Keagamaan. Pemberian ini merupakan bentuk pembagian manfaat dan akses sumber daya batubara yang selama ini hanya diusahakan oleh entitas besar, seperti ADARO, KPC, dll.
“Potensi eksternalitas positif sangat besar bagi Ormas keagamaan. Ini melalui pendapatan dari hasil pertambangan, penyerapan tenaga kerja, pengembangan teknologi, dan peran serta dalam pembangunan berkelanjutan oleh umat beragama secara terorganisir,” imbuh Ahmad. (Z-9)
KEINGINAN kampus main di tambang setelah ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah menyatakan minat harus disikapi secara hati-hati.
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait dengan ormas dapat jatah konsesi tambang.
UNTUK berperan aktif dalam membangun peradaban, ormas keagamaan harus menjadi gerakan berbasis budaya dan agama yang konsisten.
KETUA Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan lembaganya tidak terburu-buru mengambil tawaran mengelola tambang dari pemerintah
PERTEMUAN antara Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka dan mantan Wakil Presiden ke-6, Try Sutrisno dalam acara Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dapat meredam isu pemakzulan
PENELITI Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai Megawati Soekarnoputri akan terpilih kembali menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko angkat bicara soal aksi unjuk rasa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di depan Kantor BRIN, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/5).
Keanekaragaman hayati juga fundamental bagi pelestarian budaya, mendukung lebih dari 1.300 suku bangsa dan 654 bahasa daerah.
Dalam riset bertajuk Potential Risk of New Tuberculosis Cases in West Java, tim peneliti BRIN melakukan analisis risiko spasial dan temporal terhadap sebaran kasus Tb baru di wilayah Jawa Barat.
Ada beberapa anggota Kabinet Merah Putih yang kinerja kurang greget.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved