Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Izin Tambang pada Ormas Keagamaan Ancam Lingkungan dan Keselamatan Pekerja

Atalya Puspa
30/8/2024 18:39
 Izin Tambang pada Ormas Keagamaan Ancam Lingkungan dan Keselamatan Pekerja
Ilustrasi area tambang batu bara.(Dok. MDB)

BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai, pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja.

"Ada lima risiko yang akan timbul jika pengelolaan pertambangan dilakukan oleh ormas keagamaan. Pertama, kurangnya pengalaman dan kompetensi yang dapat menyebabkan praktik pertambangan yang buruk. Ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja," kata Periset Pusat Riset Hukum (PRH) BRIN Ismail Rumadan dalam keterangan resmi, Jumat (30/8).

Kedua, potensi konflik internal yang bisa melemahkan struktur organisasi dan menghambat pelaksanaan kegiatan pertambangan. Ketiga, pengawasan dan regulasi yang lemah. Ini menyebabkan praktik-praktik pertambangan yang tidak berkelanjutan dan berpotensi melanggar hukum.

Baca juga : Tak Goyah, KWI Tetap Tolak Tawaran Kelola Tambang Apapun Skemanya

Keempat, ketidakstabilan ekonomi lokal jika pendapatan dari kegiatan pertambangan tidak dikelola dengan baik. Kelima, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. “Ada risik penyalahgunaan IUP untuk keuntungan pribadi, yang dapat menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan sumber daya alam,” jelas Ismail.

Dalam pandangannya, Ormas yang mendapat tawaran WIUPK, perlu mewaspadai adanya jebakan Kotor IUP Pertambangan. Ini yang seringkali sarat dengan spekulasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kerugian ekonomi.

Istilah jebakan kotor mengacu pada praktik perusahaan memperoleh lisensi IUP melalui cara korup, seperti suap atau penipuan. Hal ini dapat menyebabkan eksploitasi sumber daya alam, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan sosial.

Baca juga : Muhammadiyah Bakal Kembalikan IUP Tambang, Ini Syaratnya

Ismail menyimpulkan bahwa regulasi yang dikeluarkan Pemerintah tersebut belum memiliki sumber legitimasi yang kuat, karena bertentangan dengan norma di atasnya. “Pertimbangan kebijakan tersebut lebih bersifat politis daripada pertimbangan hukum. Oleh karena itu, Ormas Keagamaan perlu berhati-hati dan mewaspadai jebakan praktik kotor pada sektor pertambangan,” tuturnya.

Menanggapi itu, Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Ahmad Redi mempunyai pandangan yang berbeda. Ia menyebutkan Pasal 83A PP No. 25 Tahun 2024 yang mengatur bahwa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas. Yakni kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Menurutnya, izin yang dibagikan kepada Ormas Keagamaan adalah WIUPK, bukan jenis usaha pertambangan, juga bukan izin pertambangan rakyat. Akan tetapi, wilayah izin usaha pertambangan khusus yang diberikan kepada badan usaha.

Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang

Lalu Ahmad menjelaskan, yang dibagikan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), tidak semua wilayah. Penawaran WIUPK kepada Badan Usaha Ormas Keagamaan merupakan wilayah eks PKP2B. Hanya terbatas pada komoditas batubara, tidak semua komoditas tambang.

“Penawaran ini hanya terbatas pada wilayah eks PKP2B, tidak sembarangan wilayah, tidak di wilayah usaha pertambangan, juga wilayah pertambangan rakyat. Termasuk eks izin usaha pertambangan yang dicabut, tetapi fokus pada eks PKP2B,” sambungnya.

Kepemilikan sahamnya juga tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kalaupun dapat dialihkan, namun kepemilikan saham tersebut harus tetap menjadi mayoritas. Sehingga ini menjadi pengendali dan dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya.

Meskipun secara normatif ada potensi disparitas penafsiran dalam UU Minerba, namun terdapat keberpihakan filosofis dan sosiologis dalam pemberian prioritas WIUPK dari eks-PKP2B kepada Ormas Keagamaan. Pemberian ini merupakan bentuk pembagian manfaat dan akses sumber daya batubara yang selama ini hanya diusahakan oleh entitas besar, seperti ADARO, KPC, dll.

“Potensi eksternalitas positif sangat besar bagi Ormas keagamaan. Ini melalui pendapatan dari hasil pertambangan, penyerapan tenaga kerja, pengembangan teknologi, dan peran serta dalam pembangunan berkelanjutan oleh umat beragama secara terorganisir,” imbuh Ahmad. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya