Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan lembaganya bakal mengembalikan izin usaha pertambahan (IUP). Pengembalian izin itu bakal dilakukan dengan syarat gagal memberikan dampak positif.
"Apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya, Muhammadiyah juga secara gentleman akan bertanggungjawab mengembalikan IUP itu mana kala IUP itu sudah diberikan kepada Muhammadiyah," kata Haedar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta pada Minggu, 28 Juli 2024.
Haedar mengatakan Muhammadiyah menerima tawaran mengelola tambang dari pemerintah dengan pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak lewat usaha tambang dan usaha-usaha lain. Meskipun, ia menyadari pertambangan merupakan salah satu jenis usaha yang memiliki persoalan, seperti lingkungan, sosial dan problem lainnya.
Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang
"Niscaya harus kita kaji sampai kita ada kesimpulan bahwa usaha tambang itu adalah usaha yang punya peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak dan seminimal mungkin dapat mencegah kerusakan lingkungan," kata dia.
Haedar mengatakan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang bakal memaksimalkan para kader maupun praktisi pertambangan. Menurut dia, banyak kader hingga ahli pertambangan yang bernaung di perguruan tinggi yang Muhammadiyah kelola.
Ia juga mengklaim Muhammadiyah memiliki pengalaman merintis berbagai jenis usaha berorientasi bisnis dan amal. Menurut dia, tindakan yang Muhammadiyah lakukan akan berkolaborasi sehingga bisa berkontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
"Jadi ini poin penting bagi kami yang menjadi satu kesatuan agar publik tahu bahwa kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini," ujarnya.
(Z-9)
Kementerian ESDM menetapkan aturan perpanjangan IUPK 2024 yang mewajibkan ketersediaan cadangan tambang serta pemenuhan enam kriteria penting sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2024.
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Bagi sebagian publik, Pandji adalah simbol kebebasan berpendapat dalam komedi. Namun bagi pihak lain, materinya kerap dianggap melewati batas.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal dan mencabut izin pertambangan yang tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bahlil mengungkapkan langkah tegas yang telah diambil kementeriannya dalam menata ulang sektor ini, salah satunya dengan mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan yang dinilai bermasalah.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Beniyanto Tamoreka menilai rencana pemerintah untuk menata ulang tata kelola pertambangan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Pemerintah resmi memberi kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak 11 September 2025.
KPK mengungkap adanya perbedaan data izin usaha pertambangan (IUP) antarkementerian. Temuan itu didapat setelah KPK berkoordinasi dengan sembilan instansi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved