Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan lembaganya bakal mengembalikan izin usaha pertambahan (IUP). Pengembalian izin itu bakal dilakukan dengan syarat gagal memberikan dampak positif.
"Apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya, Muhammadiyah juga secara gentleman akan bertanggungjawab mengembalikan IUP itu mana kala IUP itu sudah diberikan kepada Muhammadiyah," kata Haedar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta pada Minggu, 28 Juli 2024.
Haedar mengatakan Muhammadiyah menerima tawaran mengelola tambang dari pemerintah dengan pertimbangan pokok ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi orang banyak lewat usaha tambang dan usaha-usaha lain. Meskipun, ia menyadari pertambangan merupakan salah satu jenis usaha yang memiliki persoalan, seperti lingkungan, sosial dan problem lainnya.
Baca juga : Muhammadiyah Resmi Nyatakan Bakal Kelola Tambang
"Niscaya harus kita kaji sampai kita ada kesimpulan bahwa usaha tambang itu adalah usaha yang punya peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak dan seminimal mungkin dapat mencegah kerusakan lingkungan," kata dia.
Haedar mengatakan Muhammadiyah dalam pengelolaan tambang bakal memaksimalkan para kader maupun praktisi pertambangan. Menurut dia, banyak kader hingga ahli pertambangan yang bernaung di perguruan tinggi yang Muhammadiyah kelola.
Ia juga mengklaim Muhammadiyah memiliki pengalaman merintis berbagai jenis usaha berorientasi bisnis dan amal. Menurut dia, tindakan yang Muhammadiyah lakukan akan berkolaborasi sehingga bisa berkontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
"Jadi ini poin penting bagi kami yang menjadi satu kesatuan agar publik tahu bahwa kita tidak asal menerima soal pengelolaan tambang ini," ujarnya.
(Z-9)
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
Adanya aktivitas pertambangan di pulau kecil di Raja Ampat, berisiko merusak potensi ekonomi kreatif dan mereduksi kepercayaan dunia terhadap brand pariwisata Indonesia.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel Raja Ampat.
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah mengomentari keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
ASOSIASI Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.
Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi aktif kembali apabila gugatan dimenangkan di pengadilan.
Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar menilai pemerintah Indonesia menunjukkan sikap standar ganda dalam pengelolaan tambang di wilayah pulau-pulau kecil.
PT Gag Nikel berencana untuk memperpanjang izin operasional setelah 2038, seiring melihat potensi cadangan nikel yang berada di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
KETUA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
MANAJER Kampanye Pelaksana Hutan dan Pertanian Walhi, Uli Artha Siagian, mengatakan bahwa tambang di Raja Ampat merupakan gambaran dari sebagian besar pulau-pulau kecil dan pesisir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved