Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Wartawan Hukum (IWAKUM) mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kekerasan dikabarkan terjadi di sejumlah daerah termasuk Semarang, Jawa Tengah dan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/8).
Kepala Departemen Aksi dan Advokasi IWAKUM Faisal Aristama mengungkapkan keprihatinan atas insiden kekerasan yang dialami sejumlah demonstran. Mereka dilaporkan mengalami pemukulan dan tindakan represif lainnya oleh polisi saat menyampaikan aspirasi di jalan.
Baca juga : Aliansi Masyarakat Jawa Barat Kecam Tindak Kekerasan Aparat saat Unjuk Rasa di DPRD
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).
"IWAKUM mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian yang semestinya melindungi warga, bukan malah melakukan kekerasan. Kami meminta Komnas HAM segera melakukan investigasi mendalam dan memastikan keadilan bagi para korban," tegas Faisal dalam keterangan resminya, Selasa (27/8).
Faisal menjelaskan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengemukakan pendapat dijamin oleh UUD 1945. Oleh karena itu, setiap upaya untuk membungkam suara rakyat dengan kekerasan harus diusut tuntas.
Baca juga : Dasco: Pengesahan RUU Pilkada Batal, KPU Taati Putusan MK
“Brutalitas semacam ini menunjukkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum di Indonesia. Komnas HAM tidak boleh diam dan harus memastikan agar pelanggaran ini tidak terulang lagi di masa depan," tegas Jurnalis RMOL itu.
Faisal menyoroti penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam membubarkan demonstrasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gas air mata tersebut berakibat buruk bukan hanya terhadap kesehatan demonstran melainkan juga warga sipil lainnya termasuk anak-anak yang hendak mengaji di salah satu TPQ di Semarang.
Melansir dari Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan hasil penelusuran melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), setidaknya terdapat lima kali belanja yang dilakukan Polri pada periode Desember 2023 hingga Februari 2024. Anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp188,9 miliar dan tersebar di dua satuan kerja yaitu Korbrimob Polri dan Korsabhara Baharkam Polri.
Baca juga : Rantis Kepolisian Siaga di DPR Antisipasi Demo RUU Pilkada
Berdasarkan penelusuran ICW, terang Faisal, 1 dari 5 paket pengadaan yang dikerjakan, Polri memberikan informasi mengenai jumlah amunisi yang dibeli yaitu sebanyak 38.216 peluru. Sedangkan pada 4 paket pengadaan lainnya tidak tersedia informasi secara mendetail jumlah peluru yang dibeli.
“Polri diduga menghindari pertanggungjawaban terkait penggunaan gas air mata lantaran informasi yang diberikan kepada publik tidak detail,” kata Faisal.
Faisal menambahkan IWAKUM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan terhadap demonstran segera diproses hukum.
Faisal yang juga Aktivis Muda Muhammadiyah ini juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan pasukannya agar tidak menggunakan cara-cara represif terhadap demonstran dalam aksi-aksi yang akan datang. Sebab, tindakan represif aparat justru dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
"Kita tidak boleh tinggal diam ketika hak-hak dasar rakyat diinjak-injak. Komnas HAM harus bertindak cepat dan tegas. Kapolri juga harus memerintahkan pasukannnya agar tidak lagi pakai cara-cara yang tidak manusiawi dalam mengamankan unjuk rasa," tandas Faisal. (Ind)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved