Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEJUMLAH kendaraan taktis (rantis) dari kepolisian disiagakan guna mengantisipasi aksi protes terkait dengan rencana DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah peralatan milik kepolisian itu disiagakan tepatnya di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gatot Subroto Jakarta. Gerbang utama itu ditutup dengan dilapisi barikade beton di area luarnya yang telah dipasang sejak Rabu (21/8/2024) malam.
Selain rantis, sejumlah tameng untuk digunakan personel kepolisian pun telah disiapkan di gerbang DPR RI. Selain itu, ada juga mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disiagakan.
Baca juga : Demo Tolak RUU Pilkada di DPR/MPR, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Adapun rapat paripurna itu dijadwalkan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang paripurna yang berlokasi di Gedung Nusantara II.
Rapat paripurna itu beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, rapat paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kamis (22/8/2024) pagi ini dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Baca juga : 3.286 Personel Polisi Amankan Demo Revisi UU Pilkada di DPR dan Patung Kuda
Rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin. Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50% plus 1, total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.
Dasco sebelumnya telah membuka sidang paripurna pada pukul 09.23 WIB. Namun, peserta rapat tak kunjung kuorum, sehingga ditunda selama 30 menit. Semua peserta sidang pun setuju untuk ditunda hingga pukul 09.53 WIB.
"(Sebanyak) 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sembari mengetok palu, di ruang rapat paripurna.
Namun, peserta rapat tak kunjung memenuhi jumlah minimal yang hadir. Untuk itu, sidang rapat paripurna pembahasan RUU Pilkada akan dijadwalkan kembali. Dasco tak membeberkan waktu penjadwalan ulang. (Bob/Ant/P-3)
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved