Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
EMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal tersebut untuk merespon isu seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes Esti Widiastuti mengatakan dalam temu media Hari Diabetes Sedunia 2023, pada 2021 biaya JKN tertinggi antara lain gangguan jantung dengan Rp8,7 triliun,dan stroke Rp2,2 triliun. Menurutnya, konsumsi gula, minyak dan garam yang berlebih menjadi salah satu penyebab diabetes.
Baca juga : Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Berlebih Picu Penyakit Jantung
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam pasal 195 ayat 1, disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Dalam pasal yang sama, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Baca juga : Nutrifood Bersama Kemenkes dan BPOM Ajak Publik Hentikan Rantai Obesitas
Ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Pada ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Sejumlah sanksi yang ditetapkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
Baca juga : Batasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL), Langkah Penting Cegah Diabetes
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi. (S-1)
Penelitian menunjukkan, selama berpuasa konsumsi cairan cenderung lebih rendah dibanding saat tidak berpuasa. Yuk, penuhi kebutuhan minum dengan metode 2-4-2!
Disarankan mengganti lemak jenuh dengan lemak tidak jenuh tunggal dan lemak tidak jenuh ganda dapat bermanfaat untuk menurunkan resiko penyakit jantung koroner.
Masih banyak orang tua yang masih membekali anak ketika sekolah dengan dengan sajian instan/fast food. Meksipun dianggap praktis, bekal tersebut tentu kurang sehat.
Penting bagi orangtua untuk berpikir terbuka dan objektif dalam menerima rekomendasi ahli kesehatan untuk mengikuti petunjuk pemulihan gizi yang disarankan.
Memasak bekal bergizi seimbang untuk anak sekolah tidak perlu mahal atau sulit. Ahli gizi Esti Nurwanti merekomendasikan bahan makanan lokal yang mudah ditemukan dan terjangkau.
Sebagaimana susu sapi, susu ikan juga mengandung alergen yang bisa memicu reaksi alergi pada orang tertentu. Jadi, riwayat alergi perlu diperhatikan saat hendak menyajikan susu ikan.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Niar Umar menyayangkan masih adanya produk susu anak dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) menggunakan gula tambahan.
Dalam upaya menurunkan berat badan, pilihan makanan tidak selalu menjadi fokus utama. Minuman yang dikonsumsi juga dapat berperan penting.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebut 96% orang Indonesia sering mengomsumsi produk manis karena rasanya enak; 91% mudah didapat;dan 79,3% beralasan murah.
Kebiasaan ibu dalam mengonsumsi gula dapat sangat memengaruhi pola makan anak, terutama dalam hal preferensi terhadap baik makanan maupun minuman manis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved