Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menargetkan prevalensi stunting di Indonesia mencapai 14% pada tahun ini. Nyatanya, jika dilihat dari data prevalensi stunting pada 2023 masih tercatat sebesar 21,5% dan butuh penurunan 7% di tahun ini.
Hal ini tentu akan sulit dilakukan karena penurunan prevalensi stunting dari 2022 ke 2023 saja hanya mengalami penurunan sekitar 3% saja atau dari 24,4% pada 2022 menjadi 21,5% di 2023.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi menjelaskan, kendala yang dihadapi untuk penurunan prevalensi stunting saat ini disebabkan oleh berbagai faktor.
Baca juga : BKKBN Tempuh Berbagai Cara untuk Turunkan Angka Stunting
“Kita perlu melihat konteks pengukuran di lapangan. Kita masih punya keterbatasan dari sisi cakupan pengukuran yang bisa mewakili kondisi di lapangan seperti apa. Hal yang perlu diperhatikan juga dari sisi kelembagaan. Kita bicara multi layer karena ada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke desa. Karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Tantangan Kejar Stunting Turun Jadi 14%, Rabu (29/5).
“Kita harus melihat juga enggak semua daerah juga kan punya atensi yang lebih terhadap stunting. Walaupun di pusat sudah punya Perpres dan komitmen yang tinggi, kita tahu ujung tombak semua ini ada di daerah. Nah ini kemudian kita juga harus bisa lihat tantangannya adalah keberagaman komitmen dari tingkat daerah,” lanjut Suprayoga.
Menurutnya, bagi daerah yang memiliki perhatian khusus banyak bagi stunting seperti Sumedang yang dapat menurunkan stunting secara signifikan, dapat dijadikan contoh secara nasional bahwa ternyata penurunan stunting bukan hal yang tidak mungkin.
Baca juga : Zero-Dose Imunisasi Anak Ditargetkan Berkurang 25% pada 2024
“Tapi sekarang kita punya beberapa hambatan seperti komitmen yang tidak sama dan seterusnya. Tapi kita sebetulnya sudah menuju ke arah sana dengan pembentukan tim ini. Termasuk penguatan di ujung tombak seperti tim pendamping keluarga dan sebagainya yang ada di tingkat lapangan,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi menambahkan bahwa dari sisi Kemenkes, tugas yang harus dilakukan saat ini adalah membuat keterlibatan di tingkat pusat sampai daerah itu seirama.
“Artinya kita sama-sama bergerak dengan sasaran yang paling tepat. Kemenkes saat ini berusaha untuk memberikan publikasi cepat terhadap data-data yang terkumpul di Kemenkes. Karena kita kan sebetulnya memiliki banyak data. Lalu yang melakukan survei kesehatan juga Kemenkes sehingga kami berupaya cepat menginformasikan supaya seluruh pihak yang ingin berkontribusi itu memahami di mana masalah kita,” urai Maria. (Z-6)
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved