Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menargetkan prevalensi stunting di Indonesia mencapai 14% pada tahun ini. Nyatanya, jika dilihat dari data prevalensi stunting pada 2023 masih tercatat sebesar 21,5% dan butuh penurunan 7% di tahun ini.
Hal ini tentu akan sulit dilakukan karena penurunan prevalensi stunting dari 2022 ke 2023 saja hanya mengalami penurunan sekitar 3% saja atau dari 24,4% pada 2022 menjadi 21,5% di 2023.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi menjelaskan, kendala yang dihadapi untuk penurunan prevalensi stunting saat ini disebabkan oleh berbagai faktor.
Baca juga : BKKBN Tempuh Berbagai Cara untuk Turunkan Angka Stunting
“Kita perlu melihat konteks pengukuran di lapangan. Kita masih punya keterbatasan dari sisi cakupan pengukuran yang bisa mewakili kondisi di lapangan seperti apa. Hal yang perlu diperhatikan juga dari sisi kelembagaan. Kita bicara multi layer karena ada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai ke desa. Karena ini menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Tantangan Kejar Stunting Turun Jadi 14%, Rabu (29/5).
“Kita harus melihat juga enggak semua daerah juga kan punya atensi yang lebih terhadap stunting. Walaupun di pusat sudah punya Perpres dan komitmen yang tinggi, kita tahu ujung tombak semua ini ada di daerah. Nah ini kemudian kita juga harus bisa lihat tantangannya adalah keberagaman komitmen dari tingkat daerah,” lanjut Suprayoga.
Menurutnya, bagi daerah yang memiliki perhatian khusus banyak bagi stunting seperti Sumedang yang dapat menurunkan stunting secara signifikan, dapat dijadikan contoh secara nasional bahwa ternyata penurunan stunting bukan hal yang tidak mungkin.
Baca juga : Zero-Dose Imunisasi Anak Ditargetkan Berkurang 25% pada 2024
“Tapi sekarang kita punya beberapa hambatan seperti komitmen yang tidak sama dan seterusnya. Tapi kita sebetulnya sudah menuju ke arah sana dengan pembentukan tim ini. Termasuk penguatan di ujung tombak seperti tim pendamping keluarga dan sebagainya yang ada di tingkat lapangan,” lanjutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi menambahkan bahwa dari sisi Kemenkes, tugas yang harus dilakukan saat ini adalah membuat keterlibatan di tingkat pusat sampai daerah itu seirama.
“Artinya kita sama-sama bergerak dengan sasaran yang paling tepat. Kemenkes saat ini berusaha untuk memberikan publikasi cepat terhadap data-data yang terkumpul di Kemenkes. Karena kita kan sebetulnya memiliki banyak data. Lalu yang melakukan survei kesehatan juga Kemenkes sehingga kami berupaya cepat menginformasikan supaya seluruh pihak yang ingin berkontribusi itu memahami di mana masalah kita,” urai Maria. (Z-6)
Kasus campak di Indonesia capai 10.301. Pakar sebut penurunan vaksinasi pascapandemi jadi penyebab utama meningkatnya kasus.
Kemenkes menyebut terdapat 3 penyakit yang banyak ditemukan pada pemudik lebaran 2026 yakni hipertensi (darah tinggi), cephalgia (nyeri kepala), dan gastritis (maag).
Kemenkes menyebut hingga pertengahan Maret 2026, tercatat 13.046 suspek dengan 10.301 kasus campak terkonfirmasi. Selain itu, ada 8 kematian akibat campak.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
Kemenkes ingatkan potensi penularan campak saat mudik Lebaran. Simak imbauan vaksinasi dan tips cegah penularan campak saat berlibur bersama keluarga!
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved