Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KEMENTERIAN Agama akan melakukan penyesuaian terhadap pengalokasian kuota tambahan jemaah haji yang berangkat pada tahun ini.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota tambahan di mana 92% atau 18.400 di antaranya akan disalurkan untuk jemaah haji reguler dan sisanya 8% atau 1.600 untuk jemaah haji khusus. Setelah melakukan pertimbangan, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50% untuk masing-masing jemaah reguler dan khusus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan secara internal terlebih dahulu terkait dengan kebijakan ini.
Baca juga : Panja Haji akan Kaji Mendalam Komponen Kenaikan BPIH Usulan Pemerintah
“Kita akan rapat dulu dengan teman-teman Komisi VIII terkait perubahan komposisi dari kebijakan kuota ini dan setelah itu kami akan mengundang Gus Men (Menteri Agama),” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Menteri Agama, Rabu (13/3).
Lebih lanjut, menurut Ace Hasan penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Agama terkait perubahan alokasi kuota tambahan jemaah haji masih belum komprehensif. Maka dari itu, pihaknya perlu waktu untuk mendalami hal tersebut terlebih dahulu.
“Karena terus terang saja penjelasan yang disampaikan belum komprehensif terutama soal penyerapan kuota kan ini tidak disebutkan. Misalnya tahap pertama pelunasan sudah berapa persen, tahap kedua juga. Ini tidak dijelaskan termasuk juga soal perkembangan yang lain,” tegas Ace Hasan.
“Karena kita juga ingin tahun kendala-kendala di lapangan terkait dengan masalah yang dihadapi akibat dari kuota tambahan masih ada atau tidak dan lain sebagainya. Ini juga akan menjadi pelajaran bagi kita di penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya,” pungkasnya. (Z-7)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Jumlah kebutuhan anggota Baznas dari unsur masyarakat adalah sebanyak delapan orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelusuri dugaan praktik korupsi pada layanan katering dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam untuk mengajar di Sekolah Rakyat. Penugasan itu menjadi bentuk dukungan Kemenag.
Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam menetapkan sebanyak 69.313 guru mata pelajaran PAI di sekolah sebagai peserta PPG Batch 2 Tahun 2025.
SETELAH dirawat kurang lebih dua bulan di Tanah Suci, satu jemaah haji Debarkasi Padang akhirnya pulang ke Tanah Air. Ia adalah Mariatun Buyung Sutan (51) jemaah ex Kloter 05 Padang.
KETUA Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah menjadi langkah tepat untuk memperkuat ekosistem penyelenggaraan haji.
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
SELURUH sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur penyelenggaraan ibadah haji kini melebur menjadi kementerian ibadah haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ada di Kementerian Agama
Persiapan haji di Indonesia tahun depan masih dinamis, baik itu terkait revisi UU Haji sampai Badan Penyelenggara Haji yang didorong menjadi Kementerian Haji.
Rencana pemerintah untuk membentuk Kementerian Haji dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved