Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI Moekhlas Sidik mengatakan pihaknya akan membahas usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan menjadi Rp105 juta. Panja akan mengkaji secara mendalam komponen-komponen yang mengalami peningkatan atau kebijakan pelayanan yang memerlukan peningkatan.
"Pada penyelenggaraan haji 1444 H/ 2023 M, jemaah membayar biaya sebesar Rp49 juta dari total biaya sebesar Rp90 juta. Beberapa komponen biaya haji yang penting untuk dibahas secara mendalam adalah komponen biaya penerbangan, biaya akomodasi, biaya konsumsi, biaya transportasi biaya penyelenggara ibadah haji di dalam negeri, safeguarding, besaran living cost bagi jemaah dan komponen BPIH lainnya," ujar Moekhlas melalui keterangan resmi, Kamis (16/11).
Lebih lanjut, Komisi VIII juga terus berupaya melakukan rasionalisasi dan efesiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan berpihak pada kepentingan jemaah. Namun, di saat yang sama, mereka juga merumuskan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi jemaah.
Baca juga: Usulan Penaikan BPIH Dinilai tidak Transparan terkait Alasannya
"Kami akan undang berbagai pemangku kepentingan perhajian di Indonesia. Kami akan mendegarkan masukan dan aspirasi terkait BPIH yang diusulkan pemerintah. Kami juga mendorong pemerintah untuk memastikan agar tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi segera masuk ke sistem e-hajj sehingga penghitungan BPIH dapat lebih akurat," tegas Moekhlas.
Secara terpisah, Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menilai usulan kenaikan biaya haji menjadi Rp105 juta tidak rasional. Menurutnya, usulan tersebut akan semakin menambah beban calon jemaah haji.
Baca juga: 3 Faktor Kenaikan Biaya Haji 2024
"Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah," ujar Iskan.
Diketahui, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi, layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.
"Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya, menurut kami dimusim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up itu juga menjadi penyebabnya," tuturnya.
Iskan juga mengatakan masih banyak kekurangan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, terutama dari sisi distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi.
"Tahun sebelumnya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Kalau dinaikkan menjadi Rp105 juta apakah ada jaminan pelayanannya juga akan membaik?,” tandasnya. (Z-11)
SETELAH dirawat kurang lebih dua bulan di Tanah Suci, satu jemaah haji Debarkasi Padang akhirnya pulang ke Tanah Air. Ia adalah Mariatun Buyung Sutan (51) jemaah ex Kloter 05 Padang.
Transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji melalui revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah besar.
PEMERINTAH berupaya untuk mengurangi angka kematian jemaah Indonesia pada pelaksanaan haji tahun 2026 dengan skema manasik kesehatan
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Laporan masyarakat menyebut setiap jamaah diminta membayar US$4.000–5.000, setara Rp60 juta–75 juta, demi memuluskan keberangkatan di luar mekanisme resmi.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
IBADAH haji 2025 menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)
Sesuai data Kementerian Agama, estimasi perkiraan biaya pelunasan haji tahap I akan dimulai akhir Januari 2025 dan tahap 2 fase terakhir pelunasan haji pada Maret 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved