Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2024 yang disampaikan Menteri Agama sebesar Rp105 juta kepada Komisi VIII DPR tidak disertai dengan transparansi mengenai alasan kenaikan BPIH.
"Ini kan baru usulan. Nanti akan dibahas lebih rinci bersama DPR. Hanya ini alasannya harus jelas komponen dan variabelnya. Yang terjadi itu tidak ada transparansi. Ini kan harus ada indikasi misalnya karena kenaikan minyak, air, dan sebagainya sebagai komponen kenaikan biaya," ungkap pengamat kebijakan haji dan umrah sekaligus Dosen UIN Jakarta Ade Marfuddin, Selasa (14/11).
Menurutnya, seharusnya pembahasan mengenai naik atau tidaknya biaya haji juga perlu melibatkan calon jemaah haji. Pasalnya, Ade merasa selama ini mereka tidak pernah dilibatkan terkait penaikan biaya haji.
Baca juga: 3 Faktor Kenaikan Biaya Haji 2024
"Padahal mereka menitipkan uangnya di BPKH. Harusnya duduk bareng dulu dong. Diajak bicara. Logika awam, saya punya uang dan yang mengajukan malah tetangga sebelah. Ini yang enggak ketemu. Harusnya soliditas dibangun sehingga trust terbangun," kata Ade.
Dia menegaskan bahwa naiknya biaya haji sebetulnya tidak akan menjadi persoalan selama transparansi terbentuk. Selain itu, pelibatan BPKH dalam pembahasan penaikan biaya haji juga dikatakan menjadi sangat krusial untuk mengatur strategi agar kenaikan biaya haji tidak terlalu signifikan.
Baca juga: Cegah Tuberkulosis di Lingkup Pesantren
"BPKH itu juga kan enggak dilibatkan padahal mereka punya strategi untuk menghemat biaya dibanding mengumbar biaya. Apakah tempat harus mewah dan sebagainya? Ini kan harus tahu BPKH. Lalu penerbangan apakah bisa diatur untuk memperpendek masa tinggal dan pengangkutan? Ini maksud saya ada efek domino sehingga perlu dibangun komunikasi. Jangan semana-mena dan usulkan semaunya," tandasnya. (Z-2)
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
TERKAIT Indonesia yang berhasil memenangkan lelang lahan di Mekah, Arab Saudi untuk pembangunan Kampung Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan terlibat.
Dalam program ini, BPKH menyalurkan sebanyak 712 bibit pohon yang terdiri dari varietas produktif dan konservatif, antara lain alpukat, durian, gayam, nangka, aren, kelapa, dan bambu.
BPKH mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan pelaporan pelanggaran.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan seremonial serah terima bantuan Program Kemaslahatan sebesar Rp351 juta.
BPKH secara berkelanjutan melakukan pembenahan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemutakhiran informasi berkala, serta penguatan kanal digital.
Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH.
KETUA Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan usulan biaya haji, yakni BPIH dan Bipih dari pemerintah.
Kesempatan emas tersebut diharapkan mendapat respon baik dan dimanfaatkan lebih efektif oleh bakal calon jemaah yang memenuhi persyaratan.
Nasabah yang menjadi calon jemaah haji dapat melunasi BPIH melalui BSI Mobile melalui langkah-langkah berikut.
Kendala lainnya adalah anggaran penyelenggaraan ibadah haji belum tersedia program khusus sehingga anggaran tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
DITJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag segera membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved