Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IBADAH haji 2025 menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), tetapi akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan komitmen untuk menjadikan tahun ini sebagai momentum yang penuh kedamaian dan kenyamanan bagi para jemaah. Peneliti Haji dan Umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi transisi ini jadi momentum penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola haji di Indonesia.
“Pengelolaan ibadah haji selama ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti transparansi dalam pengelolaan dana, alokasi kuota, hingga fasilitas di Tanah Suci. Dengan pembentukan BPH, kita berharap ada perbaikan signifikan, tetapi itu hanya mungkin jika dilakukan secara terencana dan akuntabel,” ungkapnya, Senin (20/1).
Dadi menyampaikan, terdapat beberapa catatan penting untuk perbaikan penyelenggaraan haji Indonesia ke depan.
Pertama, reformasi tata kelola dan transparansi. Salah satu masalah adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana haji dan distribusi kuota. Kasus pengalihan kuota tambahan yang ramai dibicarakan pada 2024 menjadi pengingat bahwa regulasi harus diperketat untuk memastikan keadilan dan mencegah penyimpangan.
Kedua, perbaikan fasilitas di Tanah Suci. Masalah kronis seperti kepadatan di Mina dan Arafah, serta minimnya fasilitas sanitasi, menunjukkan perlunya kerja sama lebih erat antara pemerintah Indonesia dan otoritas Arab Saudi.
"Kita perlu memastikan bahwa fasilitas dan logistik tidak hanya cukup, tetapi juga memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan," tambahnya.
Ketiga, peningkatan pelatihan jemaah haji. Dadi Darmadi juga menyoroti pentingnya pelatihan yang lebih baik bagi jemaah, termasuk aspek teknis dan spiritual.
“Sayang sekali jika manasik haji hanya menjadi rutinitas formalitas. Padahal, pemahaman jemaah tentang ibadah dan tantangan di lapangan sangat krusial untuk keamanan dan kenyamanan mereka selama haji,” ujarnya.
Keempat, pengawasan independen. Dadi Darmadi juga menekankan pentingnya pengawasan independen dalam penyelenggaraan haji, terutama ketika nanti BPH mulai beroperasi.
“Kita membutuhkan pengawas yang independen dan memiliki kredibilitas untuk kebaikan BPH sebagai lembaga berwibawa ke depannya, dan memastikan bahwa layanan tetap berorientasi pada kebutuhan jemaah, bukan yang lain tuturnya.
Pengurangan biaya haji menjadi Rp55,4 juta untuk 2025 layak diapresiasi sebagai langkah positif dari pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi perlu dipastikan bahwa efisiensi ini tidak mengorbankan kualitas layanan.
“Biaya yang lebih rendah harus sejalan dengan peningkatan mutu, bukan menjadi alasan untuk menurunkan standar pelayanan,” tegasnya.
Terakhir, Dadi Darmadi menambahkan bahwa transisi ini harus menjadi momen refleksi bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan haji. “Penyelenggaraan haji adalah tanggung jawab besar. Reformasi ini hanya akan berhasil jika seluruh pihak mengutamakan prinsip layanan berbasis jemaah — bukan profit atau kepentingan politik,” tutupnya. (H-3)
KPK langsung menindaklanjuti permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk mengawal pelaksanaan haji 2025.
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved