Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panja Komisi VIII DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI serta Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.
Dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 adalah 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus. Kesepakatan ini mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Namun, pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus. Dari total kuota 241.000, Kemenag membagi 221.000 kuota dengan komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Baca juga : Kemenag Luruskan Kesalahan Informasi Pelunasan Biaya Haji
"Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud," tegas Abdul Wachid, di Madinah, Arab Saudi, Sabtu (22/06/2024).
Abdul Wachid menekankan pentingnya komposisi 92-8 persen karena antrean jamaah haji reguler jauh lebih tinggi dibandingkan jamaah haji khusus. Oleh karena itu, ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak mengubahnya menjadi 50-50 persen.
"Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar," tambahnya.
Abdul Wachid mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengungkap berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji dan berharap Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti demi merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Maka diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji," pungkas Abdul Wachid. (Z-6)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved