Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Dia mengimbau umat tetap jaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.
Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadan bertepatan 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.
Baca juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat 10 Maret untuk Tetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," ungkap Yaqut, Rabu (6/3).
Edaran yang ditandatangani Menag pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.
Baca juga : Antisipasi Perbedaan Akhir Ramadan 1444 H, MUI Harapkan Tetap Jaga Persatuan
"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," sambung Yaqut.
Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam. Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Baca juga : Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah Pada kamis 23 Maret 2023
Berikut ketentuan lengkap Edaran Menag No SE. 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi:
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
Baca juga : Menteri Agama Berpesan Jangan Jadikan Agama Sebagai Politik Identitas
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca juga : Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Ramadan 1444 H di 124 Lokasi, Ini Daftarnya
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat. (Des)
Sidang akan isbat akan diselenggarakan Kementerian Agama di 124 titik di Indonesia untuk menentukan awal Ramadan 1444 H.
Pengumuman tersebut dilakukan atas persetujuan Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah di Radio Televisi Brunei pada Selasa (9/4).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal bulan Syawal.
Penetapan diambil melalui Sidang Isbat di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (3/6), malam.
Melalui mekanisme sidang isbat, Kemenag akan menetapkan kapan umat muslim Indonesia berhari raya Idul Adha, 10 Zulhijah 1440 H.
Penetapan 1 Zulhijah ini berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di Kementerian Agama, Jakarta Kamis (1/8).
#KembaliKeKanvas merupakan bentuk pernyataan untuk memulai lembaran baru dengan menggunakan Sepatu Converse White Collections.
Koleksi BVLGARI terbaru bisa didapat di Optik Seis Plaza Indonesia, mulai 8 Maret 2024.
Makeup natural ini pastinya sangat cocok untuk perempuan dengan gaya hijab. Selain itu, makeup ini juga cocok digunakan pada saat Hari Raya Idul Adha atau Idul Fitri.
HARI Idul Fitri telah tiba, momen kemenangan setelah satu bulan berpuasa di bulan Ramadan.
Polire sudah memiliki 12 cabang di sejumlah kota seperti Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Makasar dan lainnya.
Koleksi Sekar Arumdati dari Batik Danar Hadi meliputi tunik, gaun, celana, rok, dan luaran dengan berbagai pilihan warna sesuai dengan usia pengguna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved