Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RENCANA penerapan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) diharapkan bisa menurunkan angka prevalensi penyakit Tidak Menular (PTM). Sebab, kandungan gula pada produk MBDK bisa menyebabkan obesitas, obesitas tipe 2, hipertensi, hingga jantung koroner.
"Konsumsi MBDK akan bermasalah pada berat badan akhirnya berisiko ada obesitas dan memunculkan penyakit tidak menular," kata Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda dalam diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Untuk diketahui, produk yang masuk dalam MBDK yakni semua produk minuman berpemanis dalam bentuk cair, konsentrat, maupun bubuk. Kemudian semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis baik berpemanis gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain.
Baca juga : Cegah Naiknya Kasus Obesitas dan Diabetes, Pemerintah Perlu Terapkan Cukai MBDK
Produk MBDK di Indonesia dengan ukuran 450 ml memiliki kandungan gula 28 gram atau 5,6 sendok teh ada juga produk dengan ukuran 450ml mengandung gula 40 gram atau 8 sendok teh.
Kemudian pada kemasan 250 ml mengandung gula 25 gram atau 4,6 sendok teh. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Baca juga : Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Berdasarkan studi analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250ml MBDK berdampak pada risiko obesitas 12%, diabetes tipe 2 sekitar 27%, hipertensi 10%, jantung koroner 13%, dan risiko kematian keseluruhan meningkat 10%.
"MBDK tinggi kalori dan rendah gizi. Produk tersebut juga diproses cepat ditubuh menjadi lemak dan cadangan glukosa tubuh. Selain itu produk MBDK tidak menyebabkan rasa kenyang sehingga tidak mengurangi asupan makanan lain untuk mengurangi total kalori yang dikonsumsi," ujar dia.
Adapun produk-produk tersebut dapat termasuk dan tidak terbatas pada: minuman berkarbonasi, berenergi, sari buah kemasan, isotonik, herbal dan bervitamin, susu berperisa, teh dan kopi kemasan, kental manis, sirop. (Z-4)
BEA Cukai Fakfak memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Senin (19/5) di halaman Kantor Bea Cukai Fakfak.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Tim penindakan Bea Cukai Semarang berhasil menindak 736.000 batang rokok ilegal dalam Operasi Gempur II yang berlangsung pada Kamis (17/10).
Bea Cukai berhasil melakukan 4.366 penindakan dalam Operasi Gempur I dan kini melanjutkan langkah positif tersebut dengan pelaksanaan Operasi Gempur II pada 2024.
Tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji masuk dalam prakajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai objek perluasan cukai.
Penerapan ketentuan sanksi administratif yang besar ini akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana."
Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen.
Pemerintah diminta tetap konsisten untuk terapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025.
Ditjen Bea Cukai menetapkan target penerimaan negara dari tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mencapai Rp3,8 triliun.
Penundaan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah sebuah kesalahan.
YLKI mengatakan pola konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis dalam kemasan harus diatur, salah satunya dengan pengenaan cukai pada produk sebagai upaya perlindungan konsumen.
Dokter spesialis gizi klinik dari Universitas Indonesia Dr.dr. Luciana Sutanti MS, Sp.GK mengingatkan bahaya akan risiko penyakit metabolik akibat konsumsi minuman berpemanis setiap hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved