Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH belum dapat memastikan kapan bakal menerapkan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Padahal pengambil kebijakan telah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun di APBN 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN, Jakarta, Selasa (17/6).
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK, sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai dengan tahun rencana 2025, sementara ini tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," ujarnya.
Kembali mundurnya penerapan cukai MBDK memperpanjang penundaan implemementasi cukai minuman berpemanis tersebut. Setidaknya pengenaan cukai atas MBDK telah diwacanakan sejak 2016 dan urung terealisasi hingga kini.
Djaka mengatakan, karena penundaan penerapan cukai MBDK, Ditjen Bea Cukai bakal berupaya mengoptimalisasi penerimaan dari kantung lain.
Sementara itu Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menuturkan masih akan mengkaji dan menghitung kapan penerapan cukai MBDK dapat diberlakukan.
"Policy itu selalu kita lihat kondisi perekonomiannya. Cukai MBDK, tujuan kebijakannya kita tahu untuk kesehatan. Tetapi kita melihat kondisi perekonomiannya dan kebijakan-kebijakan yang lain. Jadi kita lihat saja nanti," pungkasnya. (Mir/E-1)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanya akan dilakukan ketika ekonomi nasional mampu tumbuh 6%.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
UI) melakukan riset dengan hasil perlu adanya cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di Indonesia, Cukai tersebut penting karena dinilai bisa menurunkan obesitas sampai 2,5%
Pemerintah diminta tetap konsisten untuk terapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025.
Ketua Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan FKKMK UGM, Bagus Suryo Bintoro, menyebutkan kebijakan penundaan cukai bagi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sangat disayangkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved