Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

Pemerintah Didesak Tuntaskan Aturan Cukai Minuman Berpemanis

Akmal Fauzi
12/2/2026 19:27
Pemerintah Didesak Tuntaskan Aturan Cukai Minuman Berpemanis
Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (12/2). Mereka menuntut pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).(Istimewa)

MASSA dari Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (12/2). Mereka menuntut pemerintah segera menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, mengatakan langkah tersebut diambil karena pemerintah tidak memberikan tanggapan atas Somasi I yang telah dikirim pada 29 Januari 2026.

"Hingga tenggat 14 hari kalender berakhir, tidak ada tindakan nyata terkait penyusunan maupun penetapan kebijakan cukai MBDK," kata Ari.

Menurut Ari, penerapan cukai MBDK bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum dan konstitusional negara.

Ia merujuk pada UUD 1945 tentang hak atas kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan tersebut juga telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan melalui Keputusan Presiden.

"Ini bukan ruang kebijakan semata, tetapi bentuk pembiaran dan kelalaian hukum yang berkelanjutan," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, warga dari berbagai daerah mendesak pemerintah segera menuntaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang cukai MBDK.

Mereka menilai tingginya konsumsi minuman berpemanis berkontribusi terhadap peningkatan penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas, terutama pada anak dan remaja.

Sementara itu, Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menekankan bahwa regulasi yang bersifat memaksa diperlukan untuk mengendalikan konsumsi gula sekaligus mendorong industri memproduksi minuman yang lebih sehat.

"Peraturan itu sifatnya memaksa. Memaksa masyarakat mengendalikan konsumsi minuman berpemanis dan memaksa industri membuat produksi yang lebih sehat rendah gula," ucapnya.

Ia menambahkan, kewenangan untuk memaksa tersebut berada di tangan pemerintah. Karena itu, FAKTA mendesak pemerintah segera menerapkan cukai MBDK guna mencegah semakin banyak korban.

"Hari ini kita datang untuk memaksa pemerintah, memaksa Presiden agar Presiden memaksa Menteri Keuangan segera mengesahkan peraturan pemerintah tentang cukai MBDK," imbuhnya.

Dalam Somasi II, FAKTA memberikan waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima agar pemerintah menyelesaikan dan mengajukan RPP cukai MBDK serta menetapkannya tanpa penundaan. Jika tidak dipenuhi, FAKTA menyatakan siap menempuh gugatan warga negara atau citizen lawsuit karena dinilai sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

"Perjuangan penerapan cukai MBDK merupakan bagian dari upaya warga negara menuntut pemenuhan hak atas kesehatan serta tanggung jawab konstitusional negara melindungi rakyat dari dampak konsumsi gula berlebih," pungkas Tigor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya