Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Purbaya: Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Andhika Prasetyo
09/12/2025 10:30
Purbaya: Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Ilustrasi(Antara)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hanya akan dilakukan ketika ekonomi nasional mampu tumbuh di kisaran 6%. Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh membebani masyarakat pada kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya sebagai respons atas pertanyaan Komisi XI DPR RI yang mempertanyakan absennya penjelasan detail mengenai skema cukai MBDK dalam rapat kerja di Jakarta, Senin.

“Kalau ekonomi sudah tumbuh 6% lebih, kami akan datang ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” ujar Purbaya.

Meski begitu, ia mengonfirmasi bahwa dalam APBN 2026, cukai MBDK tetap ditargetkan sebagai salah satu sumber penerimaan negara dengan proyeksi mencapai Rp7 triliun. Namun implementasinya dapat menyesuaikan kondisi ekonomi aktual tahun depan.

Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Penerimaan

Purbaya menilai pertumbuhan ekonomi berpotensi membaik setelah triwulan I dan II tahun depan, sehingga ruang fiskal untuk menerapkan kebijakan cukai baru akan lebih terbuka. Namun untuk saat ini, pemerintah memilih mengoptimalkan penerimaan dari Bea Keluar emas dan batu bara, sehingga APBN 2026 tetap seimbang tanpa menimbulkan kekosongan penerimaan.

Ia menegaskan Kementerian Keuangan lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan fiskal baru. APBN 2026 sendiri, menurut Purbaya, sudah disusun sebelum ia menjabat dan saat itu kondisi ekonomi dinilai lebih baik.

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta penjelasan rinci soal model, roadmap, dan kategori cukai MBDK. Ia menilai implementasi kebijakan tidak boleh menimbulkan kebingungan publik, terlebih target penerimaan tahun 2026 sudah ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyoroti risiko defisit anggaran apabila target Rp7 triliun dari cukai MBDK tidak tercapai padahal belanja sudah direncanakan.

Dolfie menegaskan pentingnya kedisiplinan fiskal: “Jika penerimaan tidak terealisasi sementara belanja sudah ditetapkan, defisit akan meningkat dan menjadi beban masyarakat.”

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya