Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENGAMAT kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menanggapi keputusan pemerintah kembali menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Trubus mengakui bahwa kebijakan cukai MBDK memang sulit diterapkan.
Salah satu yang perlu diperhatikan, kata Trubus, adalah dampak kebijakan ini terhadap para pedagang kecil atau UMKM. Sementara Indonesia tengah menghadapi persoalan ketersediaan lapangan pekerjaan.
“Jadi penundaan ini memang lebih kepada kepentingan politis, secara populis. Kalau mau dipaksakan diterapkan, pemerintah sendiri dihadapkan situasi sulit, karena sulit bagi para pedagang, khususnya UMKM,” ungkap Trubus saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (22/6).
Untuk itu, ia menyarankan penerapan cukai MBDK dilakukan secara bertahap. “Sambil menata penjelasan, misalnya, makanan-minuman berpemanis seperti apa, jenisnya apa saja, yang kena cukai dan tidak,” katanya.
Tahapan-tahapan itu bisa dimulai dari industri besar. Para pemain besar ini memliki memiliki tanggung jawab akuntabilitas publik.
“Bisa dimulai dari industri-industri besar dulu. Jangan menyasar ke UMKM dulu. Nanti bertahap, misalnya, jangka pendeknya selama 5 tahun diterapkan untuk industri-industri besar. Berikutnya industri-industri kecil, lalu ke pedagang-pedagang,” papar Trubus.
Ia mengingatkan agar aturan seperti ini jangan sampai digunakan untuk menggugat orang lain, terutama pedagang kecil
“Seperti pernah terjadi di Tasikmalaya, pedagang kecil penjual makanan, makanannya nggak ada tulisan kedaluwarsa, digugat ke pengadilan. Kasihan karena kan cuma pedagang kecil,” pungkasnya. (H-2)
Kembali mundurnya penerapan cukai MBDK memperpanjang penundaan implemementasi cukai minuman berpemanis tersebut.
Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen.
Pemerintah diminta tetap konsisten untuk terapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025.
Ditjen Bea Cukai menetapkan target penerimaan negara dari tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mencapai Rp3,8 triliun.
Penundaan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) adalah sebuah kesalahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved