Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Perdagangan Mohammad Aflah Farobi mengungkapkan target penerimaan negara dari tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mencapai Rp3,8 triliun.
"Di 2025 itu dicantumkan targetnya Rp3,8 triliun," ujar Aflah saat media gathering Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Serang, Banten, Kamis (26/9).
MBDK merupakan semua produk minuman dalam kemasan yang berpemanis, baik berasal dari gula maupun yang mengandung bahan tambahan pemanis lainnya. Sedianya, penerapan cukai MBDK rencananya diterapkan di 2024, namun kebijakan tersebut belum dapat terlaksana di tahun ini.
Baca juga : Tekan Diabetes, Pemerintah Sasar Minuman Berpemanis Kena Cukai
Aflah menerangkan target penerimaan negara dari cukai MBDK di 2025 lebih kecil dibandingkan target yang sudah ditetapkan pemerintah di 2024 yang sebesar Rp4,3 triliun. Hal ini karena mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
"Targetnya kenapa kok lebih rendah. Setelah kami berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," jelasnya.
Pengenaan cukai MBDK dinilai penting karena dianggap akan efektif menekan konsumsi masyarakat terhadap gula. Yang pada akhirnya, bisa menekan biaya penanganan penyakit akibat konsumsi gula yang berlebih seperti obesitas, perlemakan hati, hingga diabetes melitus.
Aflah kemudian menyampaikan saat ini pemerintah masih mengkaji besaran tarif cukai MBDK. Keputusan terkait penerapan tarif cukai diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Mengenai tarif yang akan dikenakan masih dikaji secara intensif. Di kami belum diputuskan. Hal ini karena berpengaruh juga bagaimana porsi (penerimaan) di pemerintahan baru," pungkasnya. (Z-11)
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Beban yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak kepada Dirjen Pajak yang baru itu bisa dikerjakan.
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved