Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai objek cukai baru. MBDK yang disasar tersebut mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan. Faktor kesehatan menjadi salah satu alasan MBDK bakal dijadikan objek kena cukai.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Iyan Rubianto saat memberikan kuliah umum bertema Menggali Potensi Penerimaan Cukai di PKN STAN yang disaksikan secara daring pada Rabu (24/7).
"Gula itu ke stroke, jantung, penyakit kronis. Kejadiannya memang seperti ini, sudah menjadi penelitian dan terjadi di masyarakat, termasuk kepada mereka yang berusia muda. Pengidap diabetes Indonesia sudah 15,5 juta jiwa, di atas Brasil dan Meksiko," ujarnya.
Baca juga : Cegah Hipertensi Penyebab Penyakit Jantung, Gagal Ginjal, Stroke
Indonesia, kata Iyan, menjadi negara urutan ke-5 sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia dari seluruh negara di 2021. Angka tersebut meningkat pesat dalam 2 dekade terakhir, yakni naik dari 5,6 juta di posisi 2000 dan naik dari 7,3 juta di 2011.
Sedangkan prevalensi diabetes meningkat dari 10,6% di 2021 menjadi 11,7% di 2023. Dari data historis itu, diperkirakan pengidap diabetes di Indonesia akan membengkak menjadi 23,33 juta jiwa pada 2030 dan kembali naik menjadi 28,57 juta jiwa di 2045 jika tak ada kebijakan pengendalian.
Karenanya, kata Iyan, pengenaan cukai pada MBDK bertujuan mendorong pola konsumsi yang lebih sehat, meningkatkan kapasitas fiskal untuk mendukung belanja kesehatan, dan mendorong industri mereformulasi produk yang lebih rendah gula.
Adapun ruang lingkup objek cukai dalam rencana ekstensifikasi cukai MBDK ialah minuman siap saji yang meliputi sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, hingga minuman spesial Asia seperti larutan penyegar. Kemudian cukai MBDK juga dikenakan pada konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran meliputi bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan padat.
Iyan menerangkan dalam kajian yang dilakukan, pemerintah akan membebaskan cukai MBDK terhadap MBDK untuk keperluan medis seperti susu formula atau produk lain yang sesuai dengan masukan BPOM dan Kemenkes. Lalu madu, jus sayur dan jus buah tanpa pemanis tambahan, serta minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat seperti warung makan dan lainnya. (Z-2)
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebut 96% orang Indonesia sering mengomsumsi produk manis karena rasanya enak; 91% mudah didapat;dan 79,3% beralasan murah.
Dokter spesialis anak dan konsultan gizi Yoga Devaera menyoroti pengaruh lingkungan dan kebiasaan dalam membentuk preferensi anak terhadap rasa manis.
Tanpa disadari, kandungan gula yang tinggi dalam asupan harian dapat menimbulkan masalah kesehatan, terutama pada gigi.
Makanan dan minuman manis harus dijauhi, setidaknya dibatasi, oleh seseorang yang memiliki penyakit kronis seperti diabetes melitus atau kencing manis.
Di Indonesia, batasan asupan gula harian pada orang dewasa adalah maksimal 50 gram atau empat sendok makan per hari.
Pada pasien pradiabetes atau diabetes, kata Ngabila, konsumsi makanan dan minuman manis dari gula putih, gula merah, kecap hingga gula jagung harus dikurangi.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Niar Umar menyayangkan masih adanya produk susu anak dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) menggunakan gula tambahan.
Disarankan mengganti lemak jenuh dengan lemak tidak jenuh tunggal dan lemak tidak jenuh ganda dapat bermanfaat untuk menurunkan resiko penyakit jantung koroner.
Dalam upaya menurunkan berat badan, pilihan makanan tidak selalu menjadi fokus utama. Minuman yang dikonsumsi juga dapat berperan penting.
Kebiasaan ibu dalam mengonsumsi gula dapat sangat memengaruhi pola makan anak, terutama dalam hal preferensi terhadap baik makanan maupun minuman manis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved