Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
DOSEN Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan dalam UU 21/2000 pasal 28 E ayat 3 jelas menyebutkan bahwa hak berserikat adalah hak setiap orang, sehingga mau itu buruh atau bukan buruh tetap dapat berserikat.
"Suasana menunjukkan diri sebagai buruh sangat penting untuk menunjukkan sikap dan menjadi buruh bukan menjadi hal yang memalukan. Ini menjadi gerakan bersama untuk memperjuangkan hak pekerja. Kalau kita lihat konteks hak mendapatkan pekerjaan layak adalah hak setiap orang juga, maka dengan menyatakan diri sebagai bagian buruh kita akan memperjuangkan diri kita sendiri dan memperjuangkan kepentingan kelayakan pekerjaan bagi banyak orang. Ini penting untuk ditindaklanjuti. Sebaiknya disegerakan. Jangan lagi hanya menjadi diskusi panjang," kata Feri.
Sementara itu, Peneliti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Satria Unggul menyatakan terdapat tiga alasan mengapa dosen harus berserikat yakni dia itu buruh, dosen harus berserikat dan dosen harus bersatu.
Baca juga: Hasil Riset: Kesejahteraan Dosen Jauh Dari Layak
Terkait dosen juga buruh, dalam UU 21/2000 jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang bekerja dan menerima upah itu adalah buruh. Karena dosen menjual jasa dan melakukan aktivitas dengan kemahiran, maka dosen juga merupakan buruh.
"Lalu dosen harus berserikat karena kesejahteraan dosen jadi isu utama dan juga dosen mendapatkan tekanan dan intimidasi hanya karena dosen memperjuangkan haknya, sehingga tidak ada lagi alasan tidak berserikat," ujar Satria.
Baca juga: Bentuk Serikat, Perjuangkan Kesejahteraan Dosen
"Terakhir dosen harus bersatu karena untuk menyuarakan hak mereka. Jadi harus membaur dengan dosen berbagai macam almamater, kesukuan, wilayah dan lainnya," tandasnya. (Des/Z-7)
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
pemerintah perlu refleksi dan berkolaborasi untuk menjamin hak serta memberikan kesejahteraan bagi warga negara. Hal itu ia katakan merespons kasus anak SD yang bunuh diri di NTT.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan apresiasi terhadap kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025
Presiden Prabowo Subianto mendorong peningkatan dalam inklusi dan literasi keuangan nasional, termasuk pembentukan dewan baru yang fokus pada kesejahteraan keuangan.
Rentang kenaikan upah tahun 2026 akhirnya menemukan kejelasan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyebut akan menunda atau membatalkan rencana aksi pada 24 November 2025.
Afiliasi ini menjadi bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Collective Bargaining Agreement antara SPPI dan manning agencies yang menjadi mitranya.
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat terdapat 126.160 anggotanya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berdasarkan laporan sepanjang 2024 hingga Oktober 2025.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menawarkan resep untuk membangkitkan kembali industri nasional yang kini menghadapi masa sulit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved