Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Legislator Sebut Negara Harus Jamin Kesejahteraan Guru Madrasah

Rahmatul Fajri
29/1/2026 16:46
Legislator Sebut Negara Harus Jamin Kesejahteraan Guru Madrasah
ilustrasi(Dok Istimewa)

KOMISI VIII DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa persoalan honor rendah yang dialami guru agama merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui kebijakan anggaran negara yang tuntas.

Hal itu disampaikan Abidin dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1). Abidin menyoroti masih adanya guru madrasah yang hanya menerima honor sebesar Rp100 ribu per bulan.

"Agama itu kewenangan pemerintah pusat, jadi tanggung jawabnya juga di pusat. Mau ditaruh di direktorat mana pun bukan soal, yang jelas masalah kesejahteraan ini harus diselesaikan," kata Abidin.

Politikus PDI-Perjuangan ini memberikan peringatan keras bahwa pihaknya tidak akan menyetujui usulan anggaran Kementerian Agama jika skema penggajian guru madrasah tidak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan.

"Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran kalau bagian ini tidak dimasukkan. Harus ada mata anggaran khusus untuk menyelesaikan gaji guru-guru itu," ujarnya.

Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing. Menurutnya, ketidakpastian data selama ini menjadi penghambat utama penyelesaian masalah kesejahteraan guru.

Merespons desakan tersebut, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengakui adanya kompleksitas dalam penanganan guru madrasah, terutama di sektor swasta. Syafii menjelaskan, banyak madrasah yang didirikan secara mandiri oleh masyarakat sehingga gurunya tidak otomatis terdaftar dalam sistem administrasi Kemenag.

"Karena tidak otomatis terdaftar, saat negara ingin memberikan layanan seperti PPPK atau inpassing, masih ada yang belum terakomodasi. Data ini sangat dinamis dan terus bertambah," ungkap Syafii.

Sebagai langkah jangka pendek, Syafii memaparkan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan tambahan sebesar Rp320.000 per bulan bagi guru yang belum tersertifikasi. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut hanyalah bantuan tambahan, bukan gaji utama.

Guna mencari solusi permanen, DPR dan Kemenag sepakat untuk membentuk mekanisme pembahasan khusus. Tim ini bertugas menyusun tata kelola penanganan guru madrasah secara nasional agar bisa masuk dalam usulan anggaran yang lebih komprehensif.

"Kita sepakat membentuk pembahasan khusus agar tata kelola ini disusun komprehensif. Tujuannya agar tidak ada lagi guru madrasah yang mengabdi puluhan tahun tanpa hak yang layak dari negara," pungkas Syafii. (Faj/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya