Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Belajar dari Boiyen, Ini Syarat & Aturan Hukum Istri Gugat Cerai

Cahya Mulyana
28/1/2026 18:05
Belajar dari Boiyen, Ini Syarat & Aturan Hukum Istri Gugat Cerai
Boiyen dan Rully Anggi Akbar((Instagram/weddingsfactory))

LANGKAH komedian Boiyen yang melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama Tigaraksa menyoroti prosedur hukum yang dikenal sebagai Cerai Gugat. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, khususnya bagi yang beragama Islam, inisiatif perceraian dari pihak istri memiliki aturan main tersendiri yang berbeda dengan Cerai Talak (inisiatif suami).

Berikut adalah rangkuman aturan dan prosedur hukum terkait Cerai Gugat berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), berkaca dari kasus yang menimpa sang artis.

1. Definisi Cerai Gugat

Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), gugatan cerai yang diajukan oleh istri disebut sebagai Cerai Gugat. Berbeda dengan suami yang memohon ikrar talak, dalam cerai gugat, istri meminta pengadilan untuk menjatuhkan putusan cerai karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan hukum.

2. Yurisdiksi Pengadilan (Lokasi Menggugat)

Sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan perceraian diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri).

Hal ini menjelaskan mengapa Boiyen mendaftarkan gugatannya di PA Tigaraksa, Tangerang, yang merupakan wilayah domisilinya, bukan di tempat suami. Pengecualian hanya berlaku jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

3. Wajib Mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016)

Sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, jika penggugat (Boiyen) dan tergugat (suami) hadir, sidang pertama pasti beragendakan mediasi. Jika mediasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan damai, barulah proses perceraian dilanjutkan ke pembuktian.

4. Alasan Perceraian yang Diterima

Hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan hanya karena keinginan sepihak. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI, perceraian hanya dapat terjadi jika ada alasan kuat, antara lain:

  • Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, atau judi.
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan sah.
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  • Terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi.
  • Kekejaman atau penganiayaan berat (KDRT).

5. Konsekuensi Masa Iddah

Jika gugatan dikabulkan, istri yang bercerai (ba'in shughra) harus menjalani masa iddah (masa tunggu) selama tiga kali suci atau sekitar 90 hari sebelum diperbolehkan menikah lagi. Namun, berbeda dengan cerai talak, dalam cerai gugat, suami tidak memiliki hak rujuk di masa iddah, melainkan harus melalui akad nikah baru jika ingin kembali.

Tahapan Persidangan Cerai Gugat:

  1. Pendaftaran Gugatan (E-Court atau Manual).
  2. Sidang Pertama: Upaya Perdamaian & Mediasi.
  3. Pembacaan Gugatan (jika mediasi gagal).
  4. Jawaban Tergugat (Eksepsi/Rekonvensi).
  5. Pembuktian (Saksi dan Dokumen).
  6. Kesimpulan.
  7. Putusan Majelis Hakim.

(Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya