Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH komedian Boiyen yang melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama Tigaraksa menyoroti prosedur hukum yang dikenal sebagai Cerai Gugat. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, khususnya bagi yang beragama Islam, inisiatif perceraian dari pihak istri memiliki aturan main tersendiri yang berbeda dengan Cerai Talak (inisiatif suami).
Berikut adalah rangkuman aturan dan prosedur hukum terkait Cerai Gugat berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), berkaca dari kasus yang menimpa sang artis.
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), gugatan cerai yang diajukan oleh istri disebut sebagai Cerai Gugat. Berbeda dengan suami yang memohon ikrar talak, dalam cerai gugat, istri meminta pengadilan untuk menjatuhkan putusan cerai karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan hukum.
Sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan perceraian diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri).
Hal ini menjelaskan mengapa Boiyen mendaftarkan gugatannya di PA Tigaraksa, Tangerang, yang merupakan wilayah domisilinya, bukan di tempat suami. Pengecualian hanya berlaku jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, jika penggugat (Boiyen) dan tergugat (suami) hadir, sidang pertama pasti beragendakan mediasi. Jika mediasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan damai, barulah proses perceraian dilanjutkan ke pembuktian.
Hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan hanya karena keinginan sepihak. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI, perceraian hanya dapat terjadi jika ada alasan kuat, antara lain:
Jika gugatan dikabulkan, istri yang bercerai (ba'in shughra) harus menjalani masa iddah (masa tunggu) selama tiga kali suci atau sekitar 90 hari sebelum diperbolehkan menikah lagi. Namun, berbeda dengan cerai talak, dalam cerai gugat, suami tidak memiliki hak rujuk di masa iddah, melainkan harus melalui akad nikah baru jika ingin kembali.
(Cah/P-3)
Ekoteologi tidak boleh berhenti sebagai wacana, tetapi harus menjadi perilaku nyata umat dalam kehidupan sehari-hari.
Data Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi anemia pada anak usia 5–14 tahun sebesar 26,8% dan pada usia 15–24 tahun sebesar 32%.
Memahami apa yang terjadi saat sebuah pesawat tidak lagi merespons panggilan menara pengawas sangat penting untuk membangun literasi keselamatan transportasi yang objektif.
Secara sederhana, hilang kontak adalah kondisi di mana komunikasi dua arah antara pilot di dalam kokpit dengan petugas pengatur lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC) terputus.
Buku berjudul Mika & Maka: Berani ke Dokter karya kolaborasi Karen Nijsen dan Maria Ardelia menghadirkan kisah yang disampaikan secara hangat dan mudah dipahami agar anak takut ke dokter
Siapa Boiyen? Ini profil lengkap Yeni Rahmawati, komedian dan pedangdut yang kini jadi sorotan usai menggugat cerai suaminya di PA Tigaraksa.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Cuaca 2026 semakin tak menentu. Simak panduan medis menjaga imunitas tubuh, mencegah penyakit pancaroba, dan tips menghadapi gelombang panas (heatwave).
Dipopulerkan oleh Senator Elizabeth Warren, prinsip ini adalah kerangka kerja paling efektif untuk membagi pos pengeluaran.
Selain jumlah, persoalan lain yang disoroti adalah distribusi dokter yang belum merata. Ia menyebut sebagian besar pendidikan kedokteran masih terpusat di Pulau Jawa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved