Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH komedian Boiyen yang melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama Tigaraksa menyoroti prosedur hukum yang dikenal sebagai Cerai Gugat. Dalam hukum perkawinan di Indonesia, khususnya bagi yang beragama Islam, inisiatif perceraian dari pihak istri memiliki aturan main tersendiri yang berbeda dengan Cerai Talak (inisiatif suami).
Berikut adalah rangkuman aturan dan prosedur hukum terkait Cerai Gugat berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), berkaca dari kasus yang menimpa sang artis.
Berdasarkan Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), gugatan cerai yang diajukan oleh istri disebut sebagai Cerai Gugat. Berbeda dengan suami yang memohon ikrar talak, dalam cerai gugat, istri meminta pengadilan untuk menjatuhkan putusan cerai karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan hukum.
Sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, gugatan perceraian diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri).
Hal ini menjelaskan mengapa Boiyen mendaftarkan gugatannya di PA Tigaraksa, Tangerang, yang merupakan wilayah domisilinya, bukan di tempat suami. Pengecualian hanya berlaku jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
Sebelum masuk ke pokok perkara, majelis hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, jika penggugat (Boiyen) dan tergugat (suami) hadir, sidang pertama pasti beragendakan mediasi. Jika mediasi gagal dan tidak tercapai kesepakatan damai, barulah proses perceraian dilanjutkan ke pembuktian.
Hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan hanya karena keinginan sepihak. Berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI, perceraian hanya dapat terjadi jika ada alasan kuat, antara lain:
Jika gugatan dikabulkan, istri yang bercerai (ba'in shughra) harus menjalani masa iddah (masa tunggu) selama tiga kali suci atau sekitar 90 hari sebelum diperbolehkan menikah lagi. Namun, berbeda dengan cerai talak, dalam cerai gugat, suami tidak memiliki hak rujuk di masa iddah, melainkan harus melalui akad nikah baru jika ingin kembali.
(Cah/P-3)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
Siapa Boiyen? Ini profil lengkap Yeni Rahmawati, komedian dan pedangdut yang kini jadi sorotan usai menggugat cerai suaminya di PA Tigaraksa.
Baru seumur jagung, pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar kandas di meja hijau. Simak fakta persidangan dan jadwal sidang lanjutannya di sini.
Cuaca 2026 semakin tak menentu. Simak panduan medis menjaga imunitas tubuh, mencegah penyakit pancaroba, dan tips menghadapi gelombang panas (heatwave).
Dipopulerkan oleh Senator Elizabeth Warren, prinsip ini adalah kerangka kerja paling efektif untuk membagi pos pengeluaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved