Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan untuk membatalkan pengukuhan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) periode 2023-2028 terpilih atas nama Sajidan.
Menanggapi polemik yang terjadi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbudristek menindaklanjuti, salah satunya dengan menjelaskan kepada publik secara gamblang alasan di balik keputusan tersebut.
“Saya kira harus dijelaskan kepada publik hal-hal yang umum yang bisa dijelaskan kepada publik. Kan, nggak semuanya harus dirahasiakan. Saya kira di era seperti sekarang, nggak bisa kita menutup-nutupi. Kan, (polemik ini) bisa (membuat) tidak kondusif semua di perguruan tinggi,” tutur Fikri melalui pesan suara yang disampaikan Kamis (14/4).
Baca juga: Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Periode 2023–2028
Pasalnya, politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu tidak ingin polemik pembatalan Rektor UNS secara mendadak itu menjadi ‘bola liar’ yang dibiarkan karena tanpa ada tindak lanjut yang pasti. Di sisi lain, ia menegaskan jika memang ada kejanggalan dalam proses pemilihan Rektor UNS, seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Sudah Tanda Tangan Dibatalkan
“Andaikan ada indikasi ketidakberesan, kan itu ada tools, ada alat evaluasi, verifikasi, sehingga nggak ada approvaldulu. Ya, jangan tanda tangan kalau memang tidak (beres). Kan begitu. Ini sudah tanda tangan kemudian dibatalkan karena ada laporan, kemudian ada investigasi, kemudian sebagainya. Ini problematika,” terangnya.
Tahun 2023, beberapa perguruan tinggi Indonesia turut akan menggelar pemilihan rektor. Oleh karena itu, Fikri meminta agar Kemendikbudristek dan setiap elemen perguruan tinggi terkait untuk berupaya memastikan agar proses pemilihan rektor berjalan sesuai dengan peraturan berlaku.
Baca juga: Kisruh Pemilihan Rektor, Kemendikbud-Ristek tidak Bisa Sampaikan Poin yang Dilanggar UNS
“Ini hal-hal strategis dan umum (yang) harus disampaikan kepada publik. Kalo nggak, (akan muncul) spekulasi-spekulasi tersebut (yang) tidak bisa dibendung. Jangan (biarkan) ini jadi ‘bola liar’. Kita kan punya banyak perguruan tinggi,” tutup legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu.
Sebagai informasi, melalui Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023,
Kemendikbudristek menyatakan pembatalan Sajidan sebagai Rektor UNS terpilih periode 2023-2028. Dalam kebijakan tersebut juga dicantumkan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Kebijakan ini lahir lantaran Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 yang mencantumkan penetapan rektor baru tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Rektor Terpilih UNS Sajidan diduga melakukan kecurangan demi memenangkan kontestasi tersebut.
Tuduhan Kecurangan
Tuduhan kecurangan itu terkuak melalui munculnya sejumlah postingan di akun media sosial pada November 2022. Usai Permendikbudristek tersebut ditetapkan, Mendikbudristek Nadiem Makarim akan mengambil alih wewenang MWA untuk mengambil alih tugas yaitu melakukan pemilihan rektor baru UNS ini
Baca juga: Pemerintah Harus Evaluasi MWA untuk Mode Pemilihan Rektor
Di sisi lain, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018 mengatur tentang tahap ketiga yakni pemilihan calon rektor.
Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.
Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri. (RO/S-40
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved