Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Periode 2023–2028

Widjajadi
03/4/2023 17:38
 Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS Periode 2023–2028
Universitas Sebelas Maret(Dok. Humas UNS)

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, Dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim membekukan keberadaan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS). Hal itu memiliki konsekuensi pembatalan hasil pemilihan rektor UNS Surakarta periode 2023–2028, dengan rektor terpilih Prof.Dr. Sajidan.

Penegasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, Dan Teknologi RI Nomor 24 Tahun 2023,tentang penataan peraturan internal dan organ dilingkungan UNS, yang diundangkan pada 31 Maret lalu.

Dalam Permen, berisi bahwa Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Dibekukan Sementara

Peraturan MWA yang dianggap melanggar itu terkait dalam pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas dan tentang tatacara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian rektor.

Baca juga: Pengamat: Persentase Seleksi Jalur Mandiri 50 Persen Rentan Jadi Celah Korupsi

Gelombang Protes

Dengan pembekuan itu, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023--2028 pun dibatalkan. Dan selama pembekuan, Mendibudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA.

Seperti diberitakan, MWA mengadakan pemungutan suara untuk pemilihan rektor periode 2023 - 2028 pada 11 November 2023. Hasilnya Prof Dr Sajidan memenangi dengan 12 suara, sementara, dua rivalnya yakni Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani 2 suara dan Prof Dr Hartono mendapatkan 11 suara.

Namun kemudian, hasil pemilihan itu menimbulkan gelombang protes dan unjuk rasa. Seperti yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang menyoal tercoretnya salah satu bakal calon, yakni Prof Irwan Trinugroho.

Sementara itu Direktur Reputasi Akademik UNS yang menjadi jubir Mendikbudristek membenarkan adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023, yang membekukan keberadaan MWA, yang dinilai bertentangan dengan UU saat pelaksanaan pemilihan rektor UNS periode 2023 - 2028 bebeepaa waktu lalu.
"Dengan pembekuan MWA, hasil pemilihan rektor dibatalkan. Dengan pembekuan itu, maka seluruh tugas dan wewenang MWA diambil alih oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem," kata Sutanto ketoka dikonfirmasi Media Indonesia.

(Z-9)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya