Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti-Ristek), Nizam mengungkapkan Kemendikbud-Ristek telah menginstruksikan agar Majelis Wali Amanat (MWA) Univesitas Sebelas Maret (UNS) dibekukan sementara. Hal itu dilakukan karena telah ditemukan beberapa peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.
“Karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah. Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," ujar Nizam dalam keterangannya, Senin (3/4).
Nizam mengatakan pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Baca juga: Universitas Sebelas Maret Kukuhkan 3 Guru Besar
Plt Dirjen Dikti-Ristek itu juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa (1) Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi; (2) bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan (3) bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Baca juga: Jengkel, FOM SBM ITB Somasi Rektor dan MWA ITB
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Nizam berpesan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok.
(Z-9)
POLSEK Metro Jatinegara berjanji serius menangani kasus dugaan penipuan dengan modus mencatut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Kemendikbudristek.
Kemenristekdikti memastikan tidak akan memberikan sanksi pada Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia Zaadit Taqwa yang memberikan "kartu kuning"
Permohonan penilaian dan notifikasi produk inovasi dapat disampaikan kepada Komite Penilaian dan Notifikasi Katalog Elektornik Sektoral Produk Inovasi.
Riset sejumlah ilmuwan ITB yang diterbitkan di Jurnal Nature itu memperlihatkan banyak skenario untuk mengetahui bagaimana megathrust terjadi dan berharap ada upaya mitigasi yang disiapkan.
Kementerian Riset dan Teknologi menyiapkan sejumlah langkah dalam merespons temuan riset potensi tsunami setinggi 20 meter di selatan Pulau Jawa.
Jepang berhasil memitigasi bencana dengan memberlakukan protokol yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan masyarakat saat bencana tiba.
Selain memberikan akses pendidikan tinggi, Perguruan Tinggi memiliki peranan untuk membawa angin perubahan di dalam masyarakat yang tentunya melalui karya
Universitas Widyatama (UTama) memberikan kesempatan kepada hampir 1.000 siswa SMA dan SMK dari sejumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) ikuti program Trial Class “Satu Hari Menjadi Mahasiswa”.
Kawasan Metropolitan Rebana adalah wilayah tujuh kota/kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Subang, Indramayu, Majalengka, Sumedang, Cirebon, Kuningan, dan Kota Cirebon.
UPI meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia dalam kategori Liga PTN Badan Hukum.
Banyak kampus terbaik berdiri di Jawa Barat. Kami berharap mereka memberi kontribusi dalam pembangunan di daerah tempatnya berada
INDONESIA memiliki potensi produk invensi dan inovasi yang sangat besar. Namun sayangnya, banyak diantaranya hanya berujung pada purwa rupa dan jurnal ilmiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved