Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Muncul Aliran Sesat Bab Kesucian, Menag Instruksikan Verifikasi

Mediaindonesia
02/1/2023 21:07
Muncul Aliran Sesat Bab Kesucian, Menag Instruksikan Verifikasi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memverifikasi lapangan soal adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, guna mendapat informasi utuh soal kelompok tersebut.

"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya. Selanjutnya diajak dialog," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, hari ini.

Menag memastikan pendekatan yang akan dilakukan adalah dialog. Jajaran Kanwil, Kankemenag, penyuluh, bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat telah diminta untuk menjalin dialog guna mendengar penjelasan pengikut Bab Kesucian terkait keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, Yaqut meminta para pengikutnya agar diberi edukasi, dakwah, dan pendampingan.

"Perlu digali, sumber keyakinan mereka dari mana, dan argumentasinya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Pencabutan PPKM untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Kepada pimpinan aliran, kata Menag, perlu juga diajak dialog melalui pendekatan persuasif. Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan.

Menurutnya, pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog.

"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan keberadaan aliran sesat di Kabupaten Gowa.

Kelompok itu disebut-sebut melarang para pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu, memakan ikan, sampai meminum susu.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya