Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEKERASAN seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus guru agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Batang akibat mencabuli para siswinya, kembali menjadi pusat perhatian.
Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar sampaikan bahwa terduga pelaku melakukan kekerasan seksual dan harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c, khususnya terkait dengan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Sehingga proses penegakan hukumnya dapat diproses sesuai dengan UU ini," Ujar Nahar melalui pesan tertulis, Rabu (7/9).
Baca juga: Tim Kemenkes Pelajari Pengelolaan Nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia di UGM
Baca juga: SDM Lokal Khawatir Tidak Mampu Bersaing Setelah Pembangunan IKN
Nahar juga sampaikan melalui UU TPKS dapat menjamin korban untuk menjamin hak korban atas penangan, perlindungan, dan pemulihan.
"Keunggulan UU ini menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Pemenuhan hak korbannya menjadi kewajiban Negara (Pasal 67)," tambahnya
Selain itu, aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga sampaikan tanggapannya terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru agama.
"Tentu hal ini bikin marah dan juga sedih ya. Seorang guru agama, yang dipercaya oleh muridnya, mengajarkan hal baik, ternyata malah melakukan kekerasan seksual. Ia tentu harus dihukum seberat-beratnya. Terlebih korbannya masih anak-anak. Ia harus dikenakan pasal berlapis," kata Tunggal Pawestri.
Kasus ini bermual dari seorang oknum guru bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari sejumlah orang tua korban yang mengadukan hal ini.
Terungkap pelaku melakukan perbuatannya masih di area sekolah. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan tes kejujuran saat para siswa mengikuti kegiatan OSIS. (H-3)
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
MA diminta menjatuhkan putusan kasasi pada terdakwa pemerkosa dua anak di Cibinong yang divonis bebas
Mahasiswa mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.
"Saya sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas. Sudah ada tim yang turun," kata dia.
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
Anak akan merasa tidak berharga jika kerap dibentak oleh orangtua
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di antaranya meliputi persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun perzinaan.
Selama 2023, jumlah kekerasan terhadap anak terdata sekitar 62 kasus. Angkanya tergolong tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved