Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEKERASAN seksual kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kasus guru agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Batang akibat mencabuli para siswinya, kembali menjadi pusat perhatian.
Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar sampaikan bahwa terduga pelaku melakukan kekerasan seksual dan harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c, khususnya terkait dengan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Sehingga proses penegakan hukumnya dapat diproses sesuai dengan UU ini," Ujar Nahar melalui pesan tertulis, Rabu (7/9).
Baca juga: Tim Kemenkes Pelajari Pengelolaan Nyamuk Aedes aegypti ber-Wolbachia di UGM
Baca juga: SDM Lokal Khawatir Tidak Mampu Bersaing Setelah Pembangunan IKN
Nahar juga sampaikan melalui UU TPKS dapat menjamin korban untuk menjamin hak korban atas penangan, perlindungan, dan pemulihan.
"Keunggulan UU ini menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya TPKS dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Pemenuhan hak korbannya menjadi kewajiban Negara (Pasal 67)," tambahnya
Selain itu, aktivis perempuan Tunggal Pawestri juga sampaikan tanggapannya terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru agama.
"Tentu hal ini bikin marah dan juga sedih ya. Seorang guru agama, yang dipercaya oleh muridnya, mengajarkan hal baik, ternyata malah melakukan kekerasan seksual. Ia tentu harus dihukum seberat-beratnya. Terlebih korbannya masih anak-anak. Ia harus dikenakan pasal berlapis," kata Tunggal Pawestri.
Kasus ini bermual dari seorang oknum guru bernama Agus Mulyadi (33). Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari sejumlah orang tua korban yang mengadukan hal ini.
Terungkap pelaku melakukan perbuatannya masih di area sekolah. Modusnya yang dilakukan pelaku dengan tes kejujuran saat para siswa mengikuti kegiatan OSIS. (H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved