Jumat 15 Juli 2022, 09:58 WIB

Kemenag Didesak Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Mediaindonesia.com | Humaniora
Kemenag Didesak Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka

 

WAKIL Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mendesak Kementerian Agama segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. 

Hal itu menyusul banyak ditemukannya kasus-kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren. Menurutnya, kepercayaan masyarakat kepada lembaga pendidikan agama cukup tinggi

Oleh karenanya, ujar Diah, sistem pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara efektif guna menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. 

“Urgensi dari Permenag ini cukup tinggi. Aturan ini bisa menjadi sistem pengawasan dalam institusi pendidikan keagamaan, sehingga mencegah ruang terjadinya kekerasan seksual,” kata Diah, dalam keterangan persnya,

Permenag soal pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama disebut sudah masuk tahap harmonisasi antarkementerian atau lembaga terkait. Diah mengingatkan agar aturan ini disosialisasikan secara maksimal. Ia juga meminta agar sistem pengawasan yang dibuat Kemenag ini nantinya lebih bersifat praktis.

Hal tersebut lantaran selama ini pengawasan Kemenag kepada lembaga pendidikan agama masih terasa bersifat retoris atau normatif. 

Baca juga : Anggota DPR: Rencana Regulasi Pelabelan BPA Harus ...

“Sebaiknya sampai pada SOP yang sifatnya operatif untuk diterapkan sistem pengawasannya di dalam lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Jadi pengawasannya harus lebih practical sifatnya,” usul politisi PDI-Perjuangan itu.

Diah menilai kasus kekerasan seksual yang terungkap di sejumlah pesantren belakangan ini hendaknya menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan yang selama ini dilakukan. 

“Perlu ada yang dievaluasi di mana kelemahannya. Karena kalau berbicara lembaga pendidikan yang dinilai penting tidak hanya kurikulum, tapi termasuk juga bagaimana membangun lingkungan bagi para peserta didik yang aman," ujar Diah.

Selain itu, imbau legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat III tersebut, sistem pengawasan dari lingkungan internal lembaga pendidikan agama pun diminta memprioritaskan pencegahan terjadinya kasus kekerasan seksual seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Baru ketika ada pelaku yang melakukan tindakan kekerasa seksual, lalu evaluasinya gimana untuk sistem pengawasan itu. Hari ini saya lihat belum matang sebagai sebuah sistem di lembaga pendidikan. Saya yakin masih banyak yang baik dalam melakukan proses belajar mengajar. Maka dari itu, kita semua perlu menjaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan, jangan jadi buruk citranya karena kesalahan seseorang di dalamnya," pungkasnya. (RO/OL-7) 

Baca Juga

Dok. Burung Indonesia

Indonesia Kokohkan Gelar 'Negara dengan Spesies Burung Endemis Terbanyak di Dunia'

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 00:06 WIB
KEANEKARAGAMAN burung di Indonesia pada 2023 bertambah sebanyak 11 spesies dan terdapat pengurangan sebanyak tiga...
Ist

Ketua DPRD Bogor: Memuliakan Lansia Merupakan Amanat Konstitusi 

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:07 WIB
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa memuliakan lansia merupakan kewajiban dasar umat beragama sekaligus amanat...
Media Center Haji 2023

Tidak Ada Jemaah Haji yang Telantar di Madinah

👤Windy Dyah Indriantari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 23:05 WIB
PANITIA Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menegaskan dan memastikan bahwa jemaah haji kelompok terbang (kloter) 14 embarkasi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya