Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk lebih komprehensif dalam menyusun regulasi terkait dengan kemasan produk makanan dan minuman.
Pasalnya, apabila kajian dilakukan tanpa menampung seluruh aspirasi kalangan masyarakat, maka aturan yang dilahirkan cenderung memihak kepada oknum atau perusahaan tertentu.
Salah satunya adalah revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 yang rencananya mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) dalam air minum kemasan galon berbahan polikarbonat.
Anggota DPR Komisi IX pun turut berkomentar mengenai regulasi yang tengah dibuat ini dan menyayangkan BPOM seperti tidak mengharmonisasikannya dengan pendapat para ahli.
"Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang untuk saling berkomunikasi saja," kata Nur Yasin, Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI, Kamis (14/7).
Menurutnya, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif, dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.
"Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden," kata Nur Yasin.
Sementara itu, aturan pelabelan BPA dinilai hanya menguntungkan perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai.
Baca juga: Regulasi BPA Segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri Berpandangan Salah
Persoalannya, ada konsekuensi berat yang ditimbulkan dari kebijakan ini yakni, tak terkendalinya sampah plastik yang dewasa ini makin tak terbendung.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS dan Inaplas, pada 2021 jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 66 juta ton per tahun. dari jumlah tersebut, 3,2 juta ton di antaranya mencemari laut dan 30 persen sampah plastik mencemari lingkungan.
Kondisi ini pun berisiko merugikan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan dari tanah dan laut yang sudah tercemar plastik. Selain itu, secara alamiah sampah plastik baru bisa terurai habis selama 100 - 500 tahun.
Berkaca pada data tersebut, pelabelan BPA pada air galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang tinggi.
Kalangan pakar kimia dan ahli pangan pun menyampaikan secara ilmiah, BPA yang ada dalam kemasan galon berbahan polikarbonat belum menunjukkan tanda-tanda yang bisa membayakan kesehatan manusia.
Hal itu disebabkan ikatan polimernya yang sangat kuat dan cenderung tidak larut air serta bahannya tahan panas. Selain itu, produk galon guna ulang ini juga sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi bahan tambahan dalam pembuatan kemasan plastik itu perlu kontrol ketat.
"Yang penting, tetap dijaga agar polimer itu tidak terurai kembali menjadi bahan dasarnya. Oleh karenanya, kemasan-kemasan pangan tersebut diawasi ketat dan sudah diatur batas maksimalnya di aturan BPOM No. 20 Tahun 2019," ujarnya. (RO/OL-09)
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta, Selasa (28/10
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kemandirian farmasi nasional melalui pengembangan obat bahan alam.
Pembatasan media sosial berbasis usia dapat diposisikan sebagai shock therapy awal untuk meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
INDUSTRI aset kripto Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan pada 2026.
Regulasi yang tumpang tindih bukan hanya menurunkan pemasukan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Pemalsuan terus terjadi karenai ijazah masih dijadikan syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan dan gelar akademik telah menjadi simbol gengsi sosial.
Pembahasan RUU Hak Cipta di Badan Legislasi (Baleg) DPR membuka kembali kebutuhan mendesak akan membuka regulasi yang lebih adil bagi pelaku industri kreatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved