Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk lebih komprehensif dalam menyusun regulasi terkait dengan kemasan produk makanan dan minuman.
Pasalnya, apabila kajian dilakukan tanpa menampung seluruh aspirasi kalangan masyarakat, maka aturan yang dilahirkan cenderung memihak kepada oknum atau perusahaan tertentu.
Salah satunya adalah revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31/2018 yang rencananya mewajibkan pelabelan Bisfenol-A (BPA) dalam air minum kemasan galon berbahan polikarbonat.
Anggota DPR Komisi IX pun turut berkomentar mengenai regulasi yang tengah dibuat ini dan menyayangkan BPOM seperti tidak mengharmonisasikannya dengan pendapat para ahli.
"Indonesia ini punya banyak ahli, hanya masalahnya kurang untuk saling berkomunikasi saja," kata Nur Yasin, Anggota Komisi IX Fraksi PKB DPR RI, Kamis (14/7).
Menurutnya, pada prinsipnya setiap regulasi yang disusun wajib memenuhi tiga kriteria utama, yakni tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, dibahas secara komprehensif, dan mencontoh kebijakan yang berhasil di negara lain.
"Presiden juga telah mencontohkan bahwa ketika kebijakan dikritik dan kritiknya benar, maka ditarik juga oleh presiden," kata Nur Yasin.
Sementara itu, aturan pelabelan BPA dinilai hanya menguntungkan perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai.
Baca juga: Regulasi BPA Segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri Berpandangan Salah
Persoalannya, ada konsekuensi berat yang ditimbulkan dari kebijakan ini yakni, tak terkendalinya sampah plastik yang dewasa ini makin tak terbendung.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik BPS dan Inaplas, pada 2021 jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 66 juta ton per tahun. dari jumlah tersebut, 3,2 juta ton di antaranya mencemari laut dan 30 persen sampah plastik mencemari lingkungan.
Kondisi ini pun berisiko merugikan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan dari tanah dan laut yang sudah tercemar plastik. Selain itu, secara alamiah sampah plastik baru bisa terurai habis selama 100 - 500 tahun.
Berkaca pada data tersebut, pelabelan BPA pada air galon guna ulang tidak memiliki urgensi yang tinggi.
Kalangan pakar kimia dan ahli pangan pun menyampaikan secara ilmiah, BPA yang ada dalam kemasan galon berbahan polikarbonat belum menunjukkan tanda-tanda yang bisa membayakan kesehatan manusia.
Hal itu disebabkan ikatan polimernya yang sangat kuat dan cenderung tidak larut air serta bahannya tahan panas. Selain itu, produk galon guna ulang ini juga sudah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin mengatakan, dari sisi ilmiah semua zat kimia yang menjadi bahan tambahan dalam pembuatan kemasan plastik itu perlu kontrol ketat.
"Yang penting, tetap dijaga agar polimer itu tidak terurai kembali menjadi bahan dasarnya. Oleh karenanya, kemasan-kemasan pangan tersebut diawasi ketat dan sudah diatur batas maksimalnya di aturan BPOM No. 20 Tahun 2019," ujarnya. (RO/OL-09)
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Identitas mesin kini menjadi bagian integral dalam ekosistem digital Indonesia—dari aplikasi perbankan, sistem pemerintahan, hingga layanan e-commerce.
Potensi penyerapan karbon nasional mencapai 170,18 Mt CO2/tahun.
Permentan 15/2025 Permudah Petani Peroleh Pupuk Bersubsidi
Persoalan pembagian hasil sumber daya laut juga menjadi perhatian di daerah.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil."
Penyelundupan benih bening lobster lebih berdampak kepada penerimaan negara, kedaulatan, dan pengelolaan perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved