Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agama Yaqut Cholil Quomas menegaskan bahwa penambahan biaya haji dari Pemerintah Arab Saudi tidak ada pilihan dan harus dibayarkan meski penyelenggaraan haji tinggal menghitung hari.
Sebenarnya biaya dadakan penyelenggaraan ibadah haji sebelum pandemi tercantum dalam taklimatul hajj sekarang kenaikan biaya tercantum pada e-hajj karena sekarang sudah ada digitalisasi perjanjian-perjanjian yang dulu dilakukan fisik dan didigitalkan.
"Sehingga dalam e-hajj sudah tercantum dengan jelas bahwa biaya masyair ini menjadi 5.656 riyal. Kalau ditanya kenapa terjadi kenaikan tentu kami tidak bisa menjawab karena ketika kenaikan ini terjadi kami sedang di Arab Saudi dan langsung menghubungi Menteri Urusan Haji Arab Saudi," kata Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Menag menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sistem paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Masyair) dengan besaran per jamaah 5.656 riyal di sisi lain anggaran yang sudah disepakati antara pemerintah dengan Komisi VII DPR hanya sebesar 1.531 riyal per jamaah.
"Sehingga terjadi kekurangan 4.125 riyal per jamaah atau secara keseluruhan sebesar 380 juta riyal atau dengan kurs Rp1,4 triliun," katanya.
Alhasil Menteri Agama RI bertemu dengan Menteri Urusan Haji yang sebetulnya tidak lazim karena harus daftar dulu minimal 20 hari. Namun Menteri Haji Arab Saudi menyampaikan kepada Gus Yaqut bahwa negosiasi hanya membuang-buang waktu karena mau tidak mau harus dibayarkan bukan hanya jemaah dari Indonesia tapi dari seluruh negara.
Baca juga: Ada Tambahan Biaya Haji Rp1,4 Triliun, DPR: Perlu Konsolidasi Lanjutan
"Dan mereka pintar menurut saya ya karena last minute diputuskan sehingga ini tidak memiliki ruang gerak untuk melakukan manuver yang bisa menekan biaya masyair ini," ungkapnya.
Biaya masyair merupakan biaya yang harus dibayarkan ketika jemaah berada d Mina, Musdalifah, dan Arafah selama 4 hari dengan biaya per harinya sekitar Rp20 juta.
Gus Yaqut sapaan akrabnya menjelaskan biaya masyair ini di luar kontrak hotel dan sebagainya sehingga tidak ada pelanggaran. Selain itu, lanjutnya, Panja DPR RI sebetulnya juga sudah mengantisipasi biaya isidentil ini namun tidak menduga biayanya setinggi ini.
Berdasarkan analisa dan diskusi pemerintah dan Panja Haji DPR RI sebetulnya tidak sampai Rp1,4 triliun. Panja sudah mengantisipasi kenaikan biaya-biaya dari 1.400 ke 1.900 riyal tapi ternyata naiknya sangat tinggi.
"Saya sepakat ini perlu breakdown secara bersama, keputusan kita akan memberangkatkan dengan biaya apa pun namun komponennya apa yang perlu didiskusikan bersama," jelasnya.
Selain itu, Gus Yaqut mengungkapkan terdapat komponen biaya yang sebelumnya tidak ada dalam list biaya haji namun pada tahun ini dimasukkan seperti biaya tenda di Arafah sebesar 1.803 riyal per jamaah, kemudian akomodasi 97,75 riyal, dan pembimbing 28,75 riyal dan sebagainya.
"Pembimbingnya dari Arab Saudi sebelumnya kita tidak pernah pakai karena Indonesia punya pembimbing sendiri. Nah memang posisi tawar menawar ini posisi kita tidak bagus karena memang kita perlu memberangkatkan jemaah haji ke Tanah Suci," pungkasnya. (OL-4)
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di PN Jakarta Selatan ditunda setelah KPK absen dan mengaku masih menyiapkan dokumen jawaban.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Garuda Indonesia menghibahkan satu unit pesawat untuk fasilitas manasik di Asrama Haji Kelas I Aceh. Hibah ini dirancang sebagai sarana praktik langsung bagi calon jemaah.
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved