Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) di Jakarta, Rabu (5/1). Pertemuan tersebut menegaskan komitmen BNPB dalam pencegahan korupsi.
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antara dua lembaga dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi di bidang penanggulangan bencana.
“Kunjungan kami ke KPK, untuk kerja sama meningkatkan integritas pegawai BNPB, dengan harapan ke depannya integritas seluruh personel dan pegawai lebih meningkat,” ujar Suharyanto saat berada di Gedung KPK, Jakarta (5/1)
Menurutnya, korupsi dapat terjadi karena kesadaran individu yang kurang. Meskipun diawasi oleh banyak pihak, jika mempunyai niat korupsi tentunya akan terjadi korupsi.
“Karena korupsi bagaimana pun kalau diawasi dari luar kalau memang ada niat, tentu saja masih bisa lolos. Namun jika kesadaran pribadinya meningkat, mudah-mudahan ini menjadi lebih baik lagi,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, KPK telah melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan BNPB dengan tujuan pencegahan korupsi.
“Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan penunjukan langsung, meskipun diperbolehkan harus dilakukan secara hati-hati. Oleh karena itu, pengadaan barang dan jasa tersebut dikawal oleh KPK, dicegah agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan,” pungkas Alexander. (H-2)
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved