Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menteri Bintang Apresiasi Permendikbudristek PPKS di Perguruan Tinggi

Mohamad Farhan Zhuhri
10/11/2021 12:40
Menteri Bintang Apresiasi Permendikbudristek PPKS di Perguruan Tinggi
Aktivis Simpul melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021)(ANTARA/M Agung Rajasa)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi dan mendukung terbitnya regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kita melihat fakta bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan perguruan tinggi nyata adanya dan kerap tidak tertangani dengan semestinya,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).

Menteri Bintang menegaskan kampus sebagai lingkungan pendidikan tinggi sepatutnya menjadi tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual. Kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat menurunkan kualitas pendidikan.

Baca juga: Seminar Online FKM UI: Kesehatan Fisik dan Mental di Masa Pandemi Covid-19

“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik, dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” tegas Menteri Bintang.

Permendikbudristek tersebut dinilai tepat menerapkan aturan pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi kasus di lingkungan kampus sekaligus memberikan sanksi terhadap pelaku.

Ia menegaskan, korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan sebagaimana mestinya. Karena itu, adanya penangan korban melalui pendampingan, memberikan perlindungan, dan pemulihan korban dalam Permendikbudristek tersebut sebuah langkah maju yang menunjukan keberpihakn kepada korban.

Menteri Bintang mengharapkan regulasi pencegahan kekerasan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus dapat diterapkan secara cermat dan tepat sehingga proses pendidikan di perguruan tinggi berjalan nyaman dan aman bagi semua pihak. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya