Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mengkonfirmasi bahwa akan ada afirmasi baru dalam seleksi guru ASN PPPK. Saat ini kebijakan afirmasi tersebut tengah dibahas bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Iya (ada afirmasi), masih dibahas. Hasilnya akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi (PPPK)," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud-Ristek, Iwan Syahril kepada Media Indonesia, Selasa (5/10).
Diketahui, hasil seleksi PPPK tahap 1 akan diumumkan pada hari Jumat (10/8). Meski poin-poin afirmasi baru tersebut tidak dijelaskan secara detail, Iwan memastikan bahwa kebijakan itu akan memihak pada oara guru honorer yang sudah berjasa pada dunia pendidikan Tanah Air.
Baca juga: Waspada Hoaks, Kominfo Ajak Masyarakat Lebih Kritis
Dia mengatakan bahwa Kemendikbud-Ristek akan selalu mendukung para pahlawan pendidikan. Hal itu merupakan bentuk perhatian dan keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan guru yang selama ini menjadi PR pemerintah.
"Kemendikbud-Ristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK," imbuhnya.
Iwan mengapresiasi kepedulian banyak pihak untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan serta berpihak kepada guru honorer. Pihaknya pun terbuka menerima aspirasi tersebut untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.
"Kemendikbud-Ristek sedang berkoordinasi dengan Panselnas dan membawa seluruh aspirasi yang kami tampung untuk memperjuangkan para guru honorer," terang Iwan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud-Ristek, Suharti mengatakan bahwa pembahasan kebijakan afirmasi baru masih belum final. Pemerintah melalui kementerian terkait terus membahas dan menerima masukan dari berbagai pihak agar kebijakan tersebut benar-benar bisa mengatasi masalah guru dan tepat sasaran.
"Iya ada (afirmasi) tapi masih dalamm pembahasan terus. Baru Jumat (8/10) akan diumumkan," ucapnya.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan ada afirmasi baru PPPK guru 2021 yang akan ditetapkan pemerintah. Sebelumnya afirmasi PPPK guru 2021 ditetapkan dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Dalam PermenPAN-RB tersebut disebutkan afirmasi kompetensi teknis untuk peserta yang memiliki sertifikat pendidik sebanyak 100%, guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdaftar di Dapodik sebanyak 15%, guru honorer difabel 10%.
Guru honorer K2 yang ada dalam database BKN sebanyak 10%. Disebutkan pula afirmasi tersebut bisa diakumulasi tetapi tidak melebihi 100%. "Itu afirmasi awa
Seskab Teddy Indra Wijaya mengumumkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu dan tunjangan non-ASN Rp2 juta di era Prabowo. Cek detailnya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
DPR RI menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang bekerja sambil menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved