Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dudung Abdul Qodir menjelaskan ketika passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak tercapai secara teori konsep penilaian harusnya digunakan penilaian acuan norma.
Karena menurut teori ada 2 teknik untuk melaksanakan evaluasi dan penilaian yakni penilaian acuan patokan (PAP) dan penilaian acuan norma (PAN).
"Acuan norma artinya saat ini yang lulus paling 2-5% atau sekitar 200 ribu orang. Sehingga kecapaian target ini kurang tercapai sehingga harus dianalisis juga apakah alat ukur yang salah atau soal yang kurang bagus atau guru yang perlu ditingkatkan," kata Dudung saat dihubungi, Kamis (23/9).
Baca juga: PGRI Dukung PTM Tetap Dilanjutkan Meski Terjadi Klaster Sekolah
Karena guru saat ini 10-20 tahun mengabdi, untuk ukuran teoritis pasti materi yang ada sudah lupa. Apalagi PGRI mendapat laporan soalnya kualitas tinggi untuk olimpiade.
PGRI mendorong dari awal tidak hanya hasil tes seleksi saja yang dinilai tetapi mulai dari linearitas, masa kerja, penghargaan, dan prestasi berapa poinnya.
"Kemudian bagaimana guru melaksanakan tugas karena ada DP3 di setiap sekolah dan kepala sekolah menilai cara mengajar, tutur kata, perilaku dan lainnya dinilai. Maka diakumulasi dan ditambah dengan jumlah hasil tes, itu baru berkeadilan," jelasnya.
Bahkan, lanjut Dudung, kalau menurut teori bahwa menurut teori seleksi harus ada kesetaraan. Jangan sampai ada guru yang mengabdi lama dan usia tua harus bersaing dengan guru muda yang baru lulus. Meski ada afirmasi tapi terlalu kecil untuk guru di atas 40 tahun.
"Sehingga bagi kami harus ada evaluasi menyeluruh dan Kemendikbud-Ristek dan Kemenpan RB harus membuka ruang untuk berdialog dengan seluruh pihak. Hampir 80% guru honorer menangis dengan hasil seleksi PPPK," ungkapnya.
Terkait dengan pertimbangan zonasi ini akan memberikan poin tambahan untuk guru honorer, terutama yang di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) dan pedalaman.
"Apapun bentuknya kalau pemerintah memuliakan guru dalam bentuk tes saya yakin Bangsa Indonesia akan lebih maju dan baik bukan karena nilai tapi nilai yang dibangun dari karakter integritas," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan usulan Komisi X DPR RI soal penundaan pengumuman hasil tes PPPK, PGRI menilai sebaiknya hasil tetap disampaikan besok agar ada refleksi dan evaluasi.
"Terkait penundaan hasil tes PPPK silahkan disampaikan besok (24/9/2021). Tapi harus ada pengkajian karena proses yang menimbulkan masalah setiap kebijakan yang menimbulkan masalah maka harus dikaji apa yang harus diperbaiki," pungkasnya. (H-3)
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat PPPK dari SPPG tahap 2 sebanyak 32.000 formasi dari SPPG, Komisi IX DPR RI minta MBG berdampak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Pimpinan Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, kembali mengangkat isu rendahnya tingkat kesejahteraan guru, terutama guru honorer.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
Pelantikan pengangkatan guru dan tenaga pendidikan tersebut akan dilaksanakan secara serempak pada Jumat (12/12).
Hetifah menekankan jika status honorer akan dihapus, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak.
Selain penambahan insentif, pemerintah juga menyiapkan program pengembangan kompetensi yang lebih terstruktur untuk para guru.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menilai kesejahteraan guru, khususnya guru honorer, masih perlu menjadi perhatian serius karena mereka berada di garda terdepan dalam proses pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved