Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Korban Pelecehan Seksual di KPI Serahkan Bukti Awal Kasus ke Komnas HAM

Hilda Julaika
08/9/2021 14:39
Korban Pelecehan Seksual di KPI Serahkan Bukti Awal Kasus ke Komnas HAM
Ilustrasi(Dok MI)

KUASA Hukum dari korban pelecehan seksual dan kekerasan di KPI telah menyerahkan sejumlah bukti awal kasus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pihaknya juga menyatakan MS sebagai korban sudah memberikan keterangan langsung ke Komnas HAM.

"Tadi kami bersama MS sudah ke Komnas HAM dan ditemui langsung oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Mehbob dalam keterangan resminya, Rabu (8/9).

Baca juga: Paket Bantuan #SemangatSalingBantu dari Astra Untuk Indonesia

"Korban MS sudah memberikan keterangan langsung atas kasusnya. Kesaksian MS terkait perundungan dan pelecehan sudah disampaikan. Bukti-bukti awal juga sudah kami serahkan semua ke Pak Beka, sambungnya. 

Komnas HAM juga disebutnya sudah berjanji untuk mengawal kasus ini sampai tuntas hingga korban mendapat keadilan. Serta para pelaku bisa dihukum. 

Selain memberikan keterangan ke Komnas HAM, pihaknya juga sudah ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan secara resmi. 

"Di LPSK, Korban MS juga sudah menjelaskan kasusnya dan Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan data data," jelasnya. 

Saat ini, proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.

Menurutnya pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP yang disangkakan kepada lima pegawai KPI berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL sudah tepat karena berdasar keterangan MS. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya