Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Instruksi Mendagri, PPKM tidak Pakai 'Darurat'

Andhika Prasetyo
21/7/2021 14:35
Instruksi Mendagri, PPKM tidak Pakai 'Darurat'
Warga melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Raya Bogor, Jakarta.(Antara)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, yang menetapkan penambahan masa PPKM hingga 25 Juli mendatang.

"Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai PPKM mikro, diinstruksikan aturan berikut," demikian bunyi Inmendagri.

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli

Berbeda dari sebelumnya, pada kebijakan kali ini, pemerintah tidak menempelkan kata 'darurat' pada PPKM. Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah lebih memilih istilah level 1-4 untuk menggambarkan situasi pandemi covid-19.

Pada instruksi tersebut, kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan berada pada level 3 dan 4. Lalu, di luar Jawa dan Bali, ada beberapa kota yang juga memperoleh status level 4.

Baca juga: Pengamat: Perpanjangan PPKM Keniscayaan untuk Tekan Laju Covid-19

Seperti, Medan, Padang, Bukittinggi, Batan, Tanjung Pinang, Bandar Lampung, Pontianak, Singkawang, Balikpapan, Bontang, Mataram dan Sorong. Bagi kabupaten/kota yang tidak termasuk kategori level 3 atau 4, Tito menekankan tetap wajib memberlakukan Inmendagri terkait PPKM mikro.

Berikut, daerah tersebut juga harus mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya, menekan laju penyebaran covid-19 di Tanah Air.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya