Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

DPR Tolak Komersialisasi Vaksin Korona

Cahya Mulyana
12/7/2021 08:07
DPR Tolak Komersialisasi Vaksin Korona
Ilustrasi vaksinasi(ANTARA FOTO)

PENERAPAN harga terhadap vaksin covid-19 dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi dan UUD 1945. Kepala negara berkomitmen membebaskan biaya vaksin untuk seluruh rakyat.

"Menanggapi diperjualbelikannya vaksin covid-19 oleh Kimia Farma, kami memberikan kritik. Pasalnya, Permenkes No 19 tahun 2021 yang dijadikan dasar hukum komersialisasi vaksin covid-19 ini dipandang berpotensi melanggar UUD 1945 pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak," kata politikus PKB Nur Yasin dalam keterangannya, Senin (12/7).

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB ini, pada 5 juli, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merevisi Permenkes nomor 10 Tahun 2021 dan Permenkes nomor 18 tahun 2021 dengan menerbitkan Permenkes baru nomor 19 Tahun 2021. Dalam Permenkes baru tersebut disebutkan vaksin gotong royong juga diperbolehkan bagi individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, seperti termaktub dalam Pasal 1 ayat 5 serta Pasal 3 ayat 4a dan 4b.

Anggota Dewan Komisi IX F-PKB ini juga menganggap penerbitan Permenkes itu merupakan sebuah bentuk ketidakpatuhan terhadap presiden. Hal ini disebabkan permen tersebut bertentangan dengan pernyataan presiden bahwa vaksin covid-19 gratis untuk masyarakat.

"Artinya ada semacam sikap ketidakpatuhan dari Menkes kepada atasanya yakni Presiden Jokowi," ungkapnya.

Baca juga: Kimia Farma Tegaskan Vaksinasi Berbayar bukan Komersialisasi

Legislator PKB ini mengaku cukup kaget dengan adanya permenkes baru tersebut yang memang tidak pernah ada pembahasan sedikitpun dengan Komisi IX DPR RI. Oleh karena itu, Nur Yasin akan meminta Komisi IX DPR agar segera memanggil Budi Gunadi untuk mempertanggungjawabkan keputusan terebut.

“Saya meminta kepada Menkes, untuk menjelaskan kepada kami secara detail terkait alasannya menerbitkan Permenkes No 19 tahun 2021. Kalau alasannya adalah soal percepatan vaksinasi, maka solusinya bisa dengan menambah vaksinator, mengerahkan nakes lebih banyak, serta bersinergi dengan TNI dan Polri," tukasnya

Jika BUMN seperti Kimia farma, Indofarma, Biofarma, dan lain-lain menjalankan vaksinasi sangat bagus namun harus gratis. Bukan dengan cara rakyat membeli vaksin.

"Rakyat sudah susah, jangan disuruh beli. Itu bukan mempercepat vaksinasi, malah bisa memperlambat,” tegasnya.

Menurut Nur Yasin, sejak awal Komisi IX DPR RI sudah menekankan Vaksin Covid-19 harus bebas biaya.

“Jangan sampai satu rupiah pun rakyat mengeluarkan uang untuk membeli vaksin Covid-19. Sangat tidak pantas negara berbisnis dengan rakyatnya yang sedang kesusahan dan terancam keselamatan nyawanya. Justru saat inilah negara harus hadir menyelamatkan rakyatnya sebagaimana amanah UUD 1945," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya