Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana bersilaturahmi dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Ibu Wury Ma'ruf Amin secara daring di momen Idul Fitri 1442 H.
Setelah melakukan Salat Id, Presiden Jokowi, dari Wisma Bayurini, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, melakukan panggilan video dengan Wapres yang berada di kediamannya di Jakarta.
"Assalamualaikum, Pak Wapres dan Bu Wury, menghaturkan selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin," kata Presiden Jokowi saat menyapa Wapres.
Baca juga: Wapres Salat Id dengan Protokol Kesehatan Ketat
"Saya juga menghaturkan selamat hari raya, mohon maaf lahir batin," sambung Ibu Negara Iriana.
Dalam silaturahmi virtual itu, Presiden dan Wapres saling bertanya mengenai kondisi kesehatan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri yang masih dirayakan di tengah kondisi pandemi covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Ibu Wury juga turut menyampaikan ucapan Hari Raya Idul Fitri.
"Ibu Negara, saya mengucapkan selamat Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin Ibu, Bapak, mohon maaf lahir batin," ucap Ibu Wury.
Dalam perbincangan tersebut, Presiden juga mengatakan perayaan Hari Raya Idul Fitri kali ini tidak ditemani putra dan putri secara langsung.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaksanakan Salat Id secara terbatas bersama Ibu Iriana dan beberapa perangkat melekat.
"Enggak semua ini (putra putri). Di luar kota semua. Nanti mungkin seminggu-seminggu lagi," ucap Presiden.
Presiden bersama Ibu Negara sebelumnya melakukan Salat Idul Fitri di halaman Gedung Induk Istana Bogor.
Sama seperti tahun lalu, Presiden, pada Idul Fitri kali ini, juga tidak menggelar silaturahmi tatap muka atau gelar griya (open house). Hal itu untuk mencegah kerumunan yang berpotensi penyebaran covid-19. (OL-1)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved