Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA Hukum Ade Wahyudin, mendatangi Propam Polri untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, saat menjalani tugas liputan.
Seperti diketahui, kekerasan dialami Nurhadi ketika dirinya tengah reportase terkait keterlibatan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK.
"Hari ini kita melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri. Kenapa tujuan kita ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda," ucap Ade di Gedung Propam Polri, Jakarta, Selasa (30/3).
Sehingga, lanjut Ade, laporan ke Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus penganiyaan yang dilakukan kepada jurnalis itu.
"Kita langsung diberikan tanda terima surat dan pelapornya adalah Nurhadi langsung dan diwakili oleh kami kuasa hukum dan teman-teman redaksi Tempo," ucapnya.
Baca juga: Takeda Ajukan Regulasi Vaksin Demam Berdarah
Ade menekankan bahwa pelaku persekusi terhadap wartawan ini lebih dari dua orang, sehingga Propam diminta untuk menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan itu.
Tak hanya melapor ke Propam, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan LPSK.
"LPSK rencananya akan turun ke sana, tujuan LPSK adalah untuk melindungi si korban dan saksi saksi kunci," ujarnya.
Selain itu , lanjut Ade, pihaknya juga berencana mendorong kasus ini ke Ombudsman.
"Kenapa Ombudsman? Karena pelakunya adalah pejabat publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman perlu turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap jurnalis bermula ketika Nurhadi tengah melakukan reportase keberadaan tersangka suap pajak di Ditjek Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
Rupanya Angin berbesan dengan seorang perwira menengah kepolisian. Maka, seumlah aparat kepolisian berpakaian sipil yang turut berjaga di lokasi mencurigai keberadaan Nurhadi.
Mereka kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi serta menghapus foto-foto yang diambilnya. (OL-4)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Selama 2022, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 61 kasus kekerasan terhadap media dan jurnalis.
Pewarta foto Media Indonesia berinisial R mendapatkan aksi tak menyenangkan oleh sejumlah pemuda saat meliput kebakaran Gereja Christ Catedral di kawasan Paramount Serpong
Peristiwa itu bermula saat Peter yang sedang live report unjuk rasa sedang merekam video aksi sejumlah polisi mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar Halte TransJakarta Bank Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja.
Polres Tangerang Selatan, Banten menunda gelar perkara kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved