Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KUASA Hukum Ade Wahyudin, mendatangi Propam Polri untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, saat menjalani tugas liputan.
Seperti diketahui, kekerasan dialami Nurhadi ketika dirinya tengah reportase terkait keterlibatan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK.
"Hari ini kita melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri. Kenapa tujuan kita ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda," ucap Ade di Gedung Propam Polri, Jakarta, Selasa (30/3).
Sehingga, lanjut Ade, laporan ke Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus penganiyaan yang dilakukan kepada jurnalis itu.
"Kita langsung diberikan tanda terima surat dan pelapornya adalah Nurhadi langsung dan diwakili oleh kami kuasa hukum dan teman-teman redaksi Tempo," ucapnya.
Baca juga: Takeda Ajukan Regulasi Vaksin Demam Berdarah
Ade menekankan bahwa pelaku persekusi terhadap wartawan ini lebih dari dua orang, sehingga Propam diminta untuk menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam kasus kekerasan itu.
Tak hanya melapor ke Propam, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan LPSK.
"LPSK rencananya akan turun ke sana, tujuan LPSK adalah untuk melindungi si korban dan saksi saksi kunci," ujarnya.
Selain itu , lanjut Ade, pihaknya juga berencana mendorong kasus ini ke Ombudsman.
"Kenapa Ombudsman? Karena pelakunya adalah pejabat publik juga yang menerima dari dana publik sehingga perlu Ombudsman perlu turun dan beberapa lembaga lain coba kita dorong untuk memantau kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap jurnalis bermula ketika Nurhadi tengah melakukan reportase keberadaan tersangka suap pajak di Ditjek Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan anaknya di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
Rupanya Angin berbesan dengan seorang perwira menengah kepolisian. Maka, seumlah aparat kepolisian berpakaian sipil yang turut berjaga di lokasi mencurigai keberadaan Nurhadi.
Mereka kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja dan mengancam membunuh Nurhadi serta menghapus foto-foto yang diambilnya. (OL-4)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
PWI bentuk satgas anti kekerasan wartawan ungkap kasus Karo dan Labuanbatu
LEBIH dari 800 jurnalis dan pekerja media di seluruh dunia telah menandatangani petisi yang menuntut Israel mengakhiri pembunuhan jurnalis di Palestina.
POLDA Metro Jaya menerima laporan dari wartawan CNN Indonesia TV, Valencia atas kekerasan yang diterimanya pada acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) '
Sekjen Golkar H.Lodewijk Freidrich Paulus mengecam tindakan kekerasan terhadap awak media yang dilakukan organisasi pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan dan menjadi sumber gaduh.
Wartawan sering dilecehkan, diintimidasi, ditahan, dan dipenjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved